ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Kata BPJS Kesehatan Batam Soal Anak Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RSUD Embung Fatimah

BPJS Kesehatan Cabang Batam buka suara terkait polemik Alif (12), warga Sagulung meninggal dunia 2 jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Minggu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
BPJS KESEHATAN BATAM - Sejumlah warga mengurus administrasi di kantor utama BPJS Kesehatan Cabang Batam, Jalan Gurindam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5/2019) pagi. BPJS Kesehatan buka suara terkait polemik Alif, anak 12 tahun di Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6) dini hari. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Batam merespons terkait meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah.

Anak di Batam ini meninggal dunia pada Minggu (15/6) dini hari setelah mendapat pengobatan di RSUD Embung Fatimah karena sesak napas yang ia keluhkan.

Sorotan soal BPJS Kesehatan muncul ketika keluarga Alif memohon kepada tim tenaga kesehatan agar perawatan Alif menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Namun tim medis RSUD Embung Fatimah Batam menyebut jika kondisi Alif masih stabil, meski sempat masuk IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah melalui Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham mengatakan bahwa penentuan status gawat darurat sepenuhnya berada di tangan dokter yang bertugas di IGD. 

"Yang menentukan kondisi itu emergency atau tidak, sepenuhnya adalah dokter IGD. Mereka yang punya kompetensi. Kami (BPJS) tidak bisa intervensi," ujar Ilham, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Minta Maaf Kasus Meninggalnya Alif, Manajemen RS Temui Keluarga

Ilham melanjutkan jika dokter menyatakan kondisi pasien masuk kategori gawat darurat, maka seluruh tindakan medis, termasuk rawat inap, akan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Dalam regulasi dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien.

Seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali.

Namun jika dokter menilai tidak termasuk kategori tersebut, maka pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rawat jalan.

"Ini bukan soal kartu BPJS. Ketika dokter menyatakan itu emergency, kami jamin sebagai pasien emergency. Tapi kalau menurut dokter tidak emergency, kami tidak bisa menjamin karena itu di luar ketentuan," lanjutnya.

Baca juga: Anak di Batam Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RS, Dinkes Sebut RSUD Embung Fatimah Sudah Sesuai SOP

Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan RSUD Embung Fatimah Batam, penanganan medis terhadap Alif telah dilakukan sesuai prosedur dan pasien dinyatakan dalam kondisi stabil saat dipulangkan. 

"Koordinasi kami ketika kalau dia memang emergency, harusnya ditangani itu, kemudian di rawat inap. Tapi pemeriksaan dokter itu, pasien tak perlu rawat inap. Sudah melakukan prosedur yang dilakukan oleh dokternya. Itu yang kami dapatkan dari RS," terangnya.

Dari keterangan rumah sakit sudah melakukan berbagai tindakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved