Penertiban Reklame di Batam
Curhat Pengusaha Reklame di Batam Tak Terima Dianggap Ilegal, APPB: Pajak Kami Bayar, Izin Juga Ada
Penertiban reklame di Batam rupanya membuat resah APPB. Mereka gusar kerap disama-ratakan dengan pemilik reklame ilegal.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"PBG ini barang baru. Aturannya diatur dalam Perwako, tapi belum selesai. Kalau nanti sudah final dan disosialisasikan, kami siap mengikuti," ungakpnya.
Di sisi lain, Yudiyanto menuturkan bahwa asosiasi tetap mendukung langkah penataan reklame oleh pemerintah
Baca juga: Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara
"Pada dasarnya kami mendukung penertiban dan penataan, agar ke depan tidak berserakkan. Tapi harus dijalankan dengan prosedur yang benar, jangan sampai tebang pilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengawal pembongkaran reklame tak berizin di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).
Penertiban dilakukan karena reklame melanggar izin dan pajak, setidaknya sebanyak 273 unit sudah dibongkar sendiri oleh pemilik.
Penertiban ini bagian dari penataan kota dan peningkatan pajak daerah. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
![]() |
---|
Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom |
![]() |
---|
Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Capai 1.247 Titik, 800-an di Antaranya Tak Bertuan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.