Penertiban Reklame di Batam

Curhat Pengusaha Reklame di Batam Tak Terima Dianggap Ilegal, APPB: Pajak Kami Bayar, Izin Juga Ada

Penertiban reklame di Batam rupanya membuat resah APPB. Mereka gusar kerap disama-ratakan dengan pemilik reklame ilegal.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
REKLAME DI BATAM - Proses penertiban papan reklame di Bundaran Bandara Hang Nadim Batam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (19/6/2025). Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) resah kerap disama-ratakan dengan pengusaha reklame di Batam ilegal alias tak berizin. 

"PBG ini barang baru. Aturannya diatur dalam Perwako, tapi belum selesai. Kalau nanti sudah final dan disosialisasikan, kami siap mengikuti," ungakpnya.

Di sisi lain, Yudiyanto menuturkan bahwa asosiasi tetap mendukung langkah penataan reklame oleh pemerintah

Baca juga: Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara

"Pada dasarnya kami mendukung penertiban dan penataan, agar ke depan tidak berserakkan. Tapi harus dijalankan dengan prosedur yang benar, jangan sampai tebang pilih," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengawal pembongkaran reklame tak berizin di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). 

Penertiban dilakukan karena reklame melanggar izin dan pajak, setidaknya sebanyak 273 unit sudah dibongkar sendiri oleh pemilik. 

Penertiban ini bagian dari penataan kota dan peningkatan pajak daerah. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved