Senin, 20 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah

Jefridin, M.Pd, Sekdako Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame merespons curhat pengusaha reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

TribunBatam.id via Instagram @mediacenterpemkobatam
PENERTIBAN REKLAME DI BATAM - Tangkap layar akun Instagram @mediacenterpemkobatam saat tim gabungan menertibkan reklame tak berizin di salah satu lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. Sekretatis Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd merespons curhat pengusaha reklame di Batam terkait penertiban ini. 

Sebagian besar reklame juga diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. 

Namun ironisnya, pelanggaran-pelanggaran itu dibiarkan begitu lama tanpa sanksi.

“Penertiban ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Aturannya sudah jelas. Tapi kenapa baru sekarang?” tegas Lagat.

Material reklame yang telah dibongkar sempat terlihat berserakan di sejumlah ruas jalan, menunggu diangkut oleh pemilik atau petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Sesuai ketentuan, jika pemilik reklame tidak membongkar sendiri dalam waktu yang ditetapkan, maka TPTR akan melakukannya dan uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen akan dinyatakan hangus. 

Padahal, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai sangat besar. Pajak reklame ditetapkan 20 persen dari nilai reklame, bahkan khusus iklan rokok dikenakan tarif 25 persen.

Zonasi reklame sudah diatur dalam Perwako 50/2024, mencakup enam zona termasuk kawasan Bandara Hang Nadim dan perkantoran pemerintahan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved