Senin, 20 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah

Jefridin, M.Pd, Sekdako Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame merespons curhat pengusaha reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

TribunBatam.id via Instagram @mediacenterpemkobatam
PENERTIBAN REKLAME DI BATAM - Tangkap layar akun Instagram @mediacenterpemkobatam saat tim gabungan menertibkan reklame tak berizin di salah satu lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. Sekretatis Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd merespons curhat pengusaha reklame di Batam terkait penertiban ini. 

"Dulu kami urus izin lewat BSW, semua mengacu ke sana. Tapi sekarang tidak tahu lagi harus lihat di mana. Belum ada pemberitahuan resmi. Tiba-tiba sudah jadi dasar penertiban," lanjutnya.

Kondisi semakin membingungkan dengan munculnya kebijakan baru mengenai kewajiban memiliki PBG untuk setiap reklame. 

Padahal menurut Faisal, hingga kini pihaknya bida memastikan belum ada satu pun pelaku usaha yang memiliki PBG, karena aturan tersebut belum final dan belum disosialisasikan.

"PBG ini regulasi baru, diatur lewat Perwako. Tapi sampai sekarang belum selesai dan belum disosialisasikan. Kalau nanti sudah final, kami siap ikuti. Intinya kami ikuti pemerintah jika aturan sudah jelas dan resmi," ungkapnya. 

Kata Ombudsman Kepri

Langkah Pemerintah Kota Batam menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik strategis mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 

Namun, di balik apresiasi itu, muncul sorotan tajam terhadap lambatnya penindakan dan indikasi pembiaran yang telah berlangsung lama. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyebutkan permasalahan reklame ilegal bukan hal baru.

Bahkan menurutnya, selama ini nyaris tidak ada tindakan berarti dari instansi terkait, meskipun pelanggaran sudah terjadi secara terang-terangan.

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari tim terkait. Bahkan dikhawatirkan terjadi pembiaran, atau lebih jauh lagi, dugaan persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame,” ungkap Lagat, Sabtu (21/6).

Baca juga: Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara

Ombudsman meminta Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan di lapangan. 

Bahkan, bila ditemukan indikasi kuat, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan. 

“Jika memang ada permainan, jangan dibiarkan. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal potensi kerugian negara dari sektor pajak,” tambahnya.

Penertiban reklame di Batam menurutnya baru dimulai pada awal Juni 2025. 

Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) turun ke lapangan untuk membongkar reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.

Termasuk yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta menunggak pajak reklame. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved