Senin, 20 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah

Jefridin, M.Pd, Sekdako Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame merespons curhat pengusaha reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

TribunBatam.id via Instagram @mediacenterpemkobatam
PENERTIBAN REKLAME DI BATAM - Tangkap layar akun Instagram @mediacenterpemkobatam saat tim gabungan menertibkan reklame tak berizin di salah satu lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. Sekretatis Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd merespons curhat pengusaha reklame di Batam terkait penertiban ini. 

Pengusaha reklame di Batam sebelumnya mengaku rugi miliaran Rupiah terkait penertiban yang gencar dilakukan pemerintah hingga memunculkan polemik.

Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), tempat pengusaha reklame di Batam bernaung terpaksa mengganti rugi kepada klien gara-gara papan reklame yang masih aktif masa sewanya dibongkar tim gabungan.

Pihak asosiasi mendukung penataan kota yang lebih rapi, namun berharap pemerintah menjalankan aturan secara adil dan transparan. 

Ia juga meminta agar perbedaan antara reklame berizin dan yang benar-benar ilegal diperlakukan secara proporsional, bukan dipukul rata.

"Kerugian kalau diakumulasi semua anggota APPB ya miliaran Rupiah. Yang jelas, kalau memang ada aturan hendaknya jangan yang berubah-ubah. Itu harapan kami besar juga untuk pemerintah. Jangan sampai kami yang sudah jalani prosedur resmi malah dianggap ilegal," tutur Wakil Bendahara APPB, Faisal Budiman, Jumat (20/6/2025).

Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan pembongkaran sejumlah reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Kian Gencar, Li Claudia Chandra Ungkap 681 Tak Berizin

Ini karena sebagian besar reklame yang dibongkar disebut sdah memiliki izin resmi yang diurus melalui sistem milik BP Batam.

Sistem yang dimaksud adalah Batam Single Window (BSW), portal resmi perizinan milik BP Batam yang dapat diakses melalui laman bsw.go.id. 

Di dalamnya, terdapat informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan izin, termasuk pemilihan titik lokasi reklame berdasarkan masterplan yang tersedia secara digital.

Faisal Budiman mengatakan bahwa selama ini semua pengajuan billboard maupun workshop reklame dilakukan melalui portal tersebut. 

Prosesnya mencakup pengajuan izin lokasi, pelaporan klien penyewa ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), penerbitan retribusi, hingga keluarnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran pajak.

Kini muncul kebingungan karena penertiban dilkaukan berdasarkan masterplan baru yang pihaknya tak mengetahui karena tidak adanya sosialisais.

Menurutnya, beberapa titik yang dulunya sah dalam sistem, kini tetap ditertibkan karena dianggap melanggar.

Baca juga: Li Claudia Awasi Pembongkaran Reklame Tak Berizin di Batam, Kali Ini di Simpang Kara

"Gini billboard, workshop, kami juga ajukan administrasi izin ke BSW. Ada customer sewa iklan kami laporkan dispenda. Terbit retribusi, keluar skpd bayar itu, PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk reklame dari pemko," ujar Faisal.

Sejumlah titik yang sebelumnya disetujui dalam sistem, tiba-tiba dinyatakan menyalahi aturan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved