Mafia Lahan
Begini Peran Mafia Lahan di Batam, Bintan dan Karimun Kelabui 247 Korban Hingga Miliaran Rupiah
Tujuh mafia lahan yang ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri bersama jajaran Polresta Barelang memiliki peran berbeda untuk kelabui korban.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh mafia lahan yang ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Jajaran Polresta Barelang memiliki peran berbeda mulai dari cari lahan, Patok lahan hingga cetak sertifikat palsu.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan tujuh tersangka yang diamankan yakni ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59) dan AY (58).
Peran yang dilakukan para tersangka sangat masif dan sangat sulit untuk diketahui masyarakat dan juga korban yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Otak dari kasus mafia lahan tersebut yakni ES, yang mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya RAZ (30) berperan sebagai Pembuat dan Pencetak Sertifikat Tanah dan Dokumen BP Batam yang dibutuhkan. RAZ diketahui tinggal di Kelurahan Mekarmaya Kabupaten Karawang.
Pelaku lainnya yakni MR (31), ZA (36) berperan sebagai Petugas Juru Ukur Lahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dengan menggunakan atribut lengkap milik BPN Provinsi kepri.
Kedua pelaku diketahui tinggal di Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Oknum TNI Jadi Mafia Lahan, Hadi Tjahjanto Pastikan Ambil Tindakan

Sementara LL (47) berperan untuk mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial untuk wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Pelaku tinggal di Perumahan Bumi permata Kecamatan Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.
Sementara dua tersangka lainnya yakni KS (59) berperan untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat di wilayah Kabupaten Bintan dan AY (58) berperan memfasilitasi pengurusan sertifikat untuk wilayah Kota Batam.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku juga mendapatkan keuntungan berbeda-beda di mana ES mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah.
Sementara di Kota Batam ES mendapat keuntungan dari dari pembayaran UWTO yang harus dibayar korban sesuai dengan tanah yang didapatkan.
RAZ (30) mendapat keuntungan sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta setiap kali menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan pelaku.
Sementara MR (31), ZA (36) mendapat keuntungan atau dibayat oleh ES sebesar Rp 150 hingga Rp 300 ribu setiap kali melakukan pengukuran tanah.
LL mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap kali turun ke lokasi dan membuat tulisan di akun media sosial tanah yang akan dijual.
Mafia Lahan
Batam
Bintan
Karimun
Kota Batam
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kepri
Provinsi Kepri
Dirkrimum Polda Kepri
Kapolda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin
TRIBUNBATAM.id
Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan |
![]() |
---|
Sejumlah Tanah Dijual Oleh Para Mafia Lahan di Kepri, Kades dan Warga Bintan Buka Suara |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Mewah Dompak Milik Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri, Pelaku Utama Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.