Mafia Lahan

Begini Peran Mafia Lahan di Batam, Bintan dan Karimun Kelabui 247 Korban Hingga Miliaran Rupiah

Tujuh mafia lahan yang ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri bersama jajaran Polresta Barelang memiliki peran berbeda untuk kelabui korban.

Ian Sitanggang
MAFIA LAHAN - Polda Kepri mengungkap kasus mafia lahan di wilayah Kepri, Kamis (3//7/2025). Ratusan warga menjadi korban dari ulah para mafia tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh mafia lahan yang ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Jajaran Polresta Barelang memiliki peran berbeda mulai dari cari lahan, Patok lahan hingga cetak sertifikat palsu.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan tujuh tersangka yang diamankan yakni ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59) dan AY (58).

Peran yang dilakukan para tersangka sangat masif dan sangat sulit untuk diketahui masyarakat dan juga korban yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Otak dari kasus mafia lahan tersebut yakni ES, yang mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya RAZ (30) berperan sebagai Pembuat dan Pencetak Sertifikat Tanah dan Dokumen BP Batam yang dibutuhkan. RAZ diketahui tinggal di Kelurahan Mekarmaya Kabupaten Karawang.

Pelaku lainnya yakni MR (31), ZA (36) berperan sebagai Petugas Juru Ukur Lahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dengan menggunakan atribut lengkap milik BPN Provinsi kepri.

Kedua pelaku diketahui tinggal di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Oknum TNI Jadi Mafia Lahan, Hadi Tjahjanto Pastikan Ambil Tindakan

KEJARI BATAM - Jaksa membawa seorang warga Singapura berinisial Ptp, manajer PT Sentek Indonesia ke mobil tahanan, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji.
KEJARI BATAM - Jaksa membawa seorang warga Singapura berinisial Ptp, manajer PT Sentek Indonesia ke mobil tahanan, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sementara LL (47) berperan untuk mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial untuk wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Pelaku tinggal di Perumahan Bumi permata Kecamatan Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.

Sementara dua tersangka lainnya yakni KS (59) berperan untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat di wilayah Kabupaten Bintan dan AY (58) berperan memfasilitasi pengurusan sertifikat untuk wilayah Kota Batam.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku juga mendapatkan keuntungan berbeda-beda di mana ES mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah.

Sementara di Kota Batam ES mendapat keuntungan dari dari pembayaran UWTO yang harus dibayar korban sesuai dengan tanah yang  didapatkan.

RAZ (30) mendapat keuntungan sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta setiap kali menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan pelaku.

Sementara MR (31), ZA (36) mendapat keuntungan atau dibayat oleh ES sebesar Rp 150 hingga Rp 300 ribu setiap kali melakukan pengukuran tanah.

LL mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap kali turun ke lokasi dan membuat tulisan di akun media sosial tanah yang akan dijual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved