Motif Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara, Pelaku Dendam Ayahnya Pernah Dikeroyok dan Diusir Korban
Motif pembunuhan berantai yang dilakukan AS (21) pada kelima kerabatnya di Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) lalu.
TRIBUNBATAM.id - Akhirnya terungkap motif pembunuhan berantai yang dilakukan AS (21) pada kelima kerabatnya di Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) lalu.
Kelma korban adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
AS sempat melarikan diri ke pegunungan setelah membuat kelima korban tewas dan satu orang mengalami luka serius.
Namun, Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap AS di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025).
Setelah menangkap AS, Polres Aceh Tenggara melakukan pra-rekonstruksi pembunuhan berantai tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membeberkan pengakuan pelaku pembunuhan berencana usai prA-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban.
Pemicunya karena saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok keluarga korban, diusir, dan dihina.
Karena mendapatkan perlakuan tersebut, ia dan ayahnya tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.
"Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.
Baca juga: Kesaksian Mencekam Nenek Lihat Korban Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara, 5 Tewas dan 1 Luka
Disebutkan, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan.
Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga.
Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Diketahui sebelumnya, pelaku AS ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari.
Dwi Hartono Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Menikmati Senja Berujung Petaka di Pantai Nipah, Mahasiswi Unram Tewas dan 1 Rekannya Luka Parah |
![]() |
---|
Warga Tebo Jambi Kecewa Berat pada Dwi Hartono Aktor Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Detik-detik Imam Bunuh Lalu Cor Mayat Janda di Lombok Barat, Korban Ditembak Senapan Gas |
![]() |
---|
Momen Interogasi Pelaku Ken Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.