Motif Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara, Pelaku Dendam Ayahnya Pernah Dikeroyok dan Diusir Korban

Motif pembunuhan berantai yang dilakukan AS (21) pada kelima kerabatnya di Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) lalu.

Editor: Khistian Tauqid
DOK TRIBUNGAYO
PELAKU DITANGKAP - AS (21 tahun) pelaku pembacokan di Aceh Tenggara ditangkap setelah 8 hari buron, Senin (23/6/2025) malam. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membeberkan pengakuan pelaku pembunuhan berencana usai prA-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Akhirnya terungkap motif pembunuhan berantai yang dilakukan AS (21) pada kelima kerabatnya di Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) lalu.

Kelma korban adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

AS sempat melarikan diri ke pegunungan setelah membuat kelima korban tewas dan satu orang mengalami luka serius.

Namun, Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap AS di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025).

Setelah menangkap AS, Polres Aceh Tenggara melakukan pra-rekonstruksi pembunuhan berantai tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membeberkan pengakuan pelaku pembunuhan berencana usai prA-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban.

Pemicunya karena saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok keluarga korban, diusir, dan dihina.

Karena mendapatkan perlakuan tersebut, ia dan ayahnya tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.

"Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.

Baca juga: Kesaksian Mencekam Nenek Lihat Korban Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara, 5 Tewas dan 1 Luka

Disebutkan, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. 

Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. 

Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved