POLEMIK PULAU DI KEPRI

Pulau Pengikik Diklaim Mempawah, Ketua DPRD Bintan Terusik: Selama ini Kemana Aja

Pasalnya, Pulau tersebut sejak lama sudah masuk dalam administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
POLEMIK PULAU PENGIKIK  - Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti Sedang Menjelaskan Historis Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil kepada Wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda menjadi bukti sejarah tertulis yang kuat. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah masuk dalam wilayah administrasi Tambelan sejak sebelum Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

Dua bukti pendukung historis yang tertulis itu menjadi bukti kuat untuk menentukan status administrasi dua pulau tersebut.
 
Pertama, surat perjanjian tanggal 1 Desember 1857 yang ditandatangani antara Resident van Riouw, Niewenhuijzen dengan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah, dan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Abdullah.

Kedua, surat perjanjian tanggal 19 Agustus 1864  yang ditandatangani oleh Resedent van Riouw Elisa Netscher dengan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf tentang tanah dan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah takluk Kerajaan Riau Lingga.

Dalam bagian kesebelas surat perjanjian itu disebutkan secara spesifik Pulau Pengikik  berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan. 

Pulau Pengikik tercantum dalam nomor urut Ke-39 dalam daftar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah tersebut.

Menurut Datok Atma, bukti itu yang menjadi dasar sejak Provinsi Riau dimekarkan dari Provinsi Sumatera Tengah tahun 1958 dan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi provinsi baru pada tahun 2002, dimana Pulau Pengikik secara administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan.

Hal ini diperjelas dan diperkuat dengan UU Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau juga telah menunjukkan komitmen dalam membangun dan mengembangkan wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau telah membangun Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1986 di Pulau Pengikik sebagai kelas jauh dari SD 007 Tambelan di Pulau Mentebung.

Selain itu, sekitar 15 tahun lalu Kabupaten Bintan memekarkan Pengikik sebagai desa baru, yang sebelumnya merupakan dusun dalam wilayah Desa Pulau Mentebung. 

Desa baru ini memiliki kepala desa sendiri yang menunjukkan peningkatan status. 

Dengan bukti historis,  pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah menujukkan Pulau Pengikik telah menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bintan.

( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved