Narkoba di Batam

Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri bekuk jaringan pengedar narkoba di Batam pada Minggu (13/7), dan amankan barang bukti 65,23 gram sabu

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok polda
NARKOBA DI BATAM - Jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Kota Batam pada Minggu (13/7/2025). 

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, Hp dan kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan peredaran sabu.

Anggoro menjelaskan dari tangan pelaku I, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9.

Sementara dari tersangka Y, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix HOT 11S NFC dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dari tersangka D, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 1820 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Sementara pelaku lainnya yakni HAN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y29, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 6107 GE.

Anggoro menegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar maupun orang yang terlibat narkoba di Kepri.

"Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap orang yang terlibat narkotika," kata Anggoro.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dari lima orang yang telah ditangkap sebelumnya.

"Kita masih mendalami kasus tersebut, untuk barang bukti masih kita dalami dari mana sumbernya," kata Komarudin. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved