PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Isi Suratnya

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. 

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340." 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator"

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved