Nasib Chromebook di Kepri

Dua SDN di Anambas Dapat Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Akui Permudah Proses Belajar

Dua Sekolah Dasar Negeri di Anambas mendapat laptop Chromebook Kemendikbudristek RI. Mereka mengaku belajar kian mudah.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
LAPTOP CHROMEBOOK DI ANAMBAS - Potret Laptop Chromebook yang diterima SD Negeri 006 Tanjung, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (16/7/2025). Mereka mendapat 3 unit dari Kemendikbudristek RI tahun 2022. 

Selain itu, laptop ini juga tidak memiliki fitur print.

"Nah singkatnya yang saya tahu begitu. Tapi kalau spesifikasinya ini cukup bagus dan koneksi kuat nangkap sinyal internet," sebutnya.

Dengan pentingnya sarana ini, pihaknya pun telah mengajukan usulan kembali guna mendapatkan bantuan Laptop Chromebook ditahun ini.

"Kamu sudah usulkan sesuai kebutuhan15 unit. Kami berharap, mudah-mudahan dapat lagi tahun. Karena kalau tiga ini sangat terbatas sekali. Kami mesti pinjam laptop dari sekolah lain jika adakan ANBK," pungkas Andriansyah.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Salah satunya adalah Jurist Tan yang pernah menjadi staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim.

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Selain Jurist Tan, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Serta Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved