KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding

Kejati Kepri tunggu sikap Ocean Mark Shipping Inc, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai banding Kejati Kepri diterima PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
MT ARMAN - Kapal supertanker MT Arman 114 tertambat di Perairan Batuampar, Kota Batam, Jumat (11/7/2025). Kejati Kepri mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perdata yang dilayangkan Ocean Mark Shipping Inc terkait kepemilikan kapal tanker MT Arman 114. 

MENGADILI SENDIRI:

DALAM GUGATAN ASAL

  • Dalam Provisi:

Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;

  • Dalam Eksepsi:

Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;

  • Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

DALAM GUGATAN INTERVENSI

  • Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;

  • Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)

DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI

Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).  (*/Tribunbatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved