KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding
Kejati Kepri tunggu sikap Ocean Mark Shipping Inc, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai banding Kejati Kepri diterima PT Kepri
MENGADILI SENDIRI:
DALAM GUGATAN ASAL
- Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;
- Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;
- Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI
- Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;
- Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). (*/Tribunbatam.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri
Kejati Kepri
MT Arman 114
Kejaksaan Negeri Batam
J. Devy Sudarso
Batam
Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS |
![]() |
---|
Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya |
![]() |
---|
Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114 |
![]() |
---|
Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan |
![]() |
---|
Nasib 14 Awak Kapal MT Arman 114 di Batam, Dokumen Belasan Kru Masih di KLHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.