DEPOSITO PALSU DI BATAM

Dua Warga Batam Mengaku Rugi Rp 1 Miliar, BPR Sejahtera Pastikan Tak Pernah Keluarkan Bilyet Palsu

Dua warga Batam berinisial SN dan SY menjadi korban Hellen yang bukan karyawan BPR Sejahtera Batam. Bank pun bakal menempuh langkah hukum.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
PENIPUAN DI BATAM - Kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Prio Amboro (baju biru) dan Roni Jaya Putra SH sentra hukum BPR Sejahtera Batam (baju coklat), Selasa (26/8/2025). 

Hellen memanfaatkan nomor rekening BPR Sejahtera Batam untuk meyakinkan korban.

Ia lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

Karena ketentuan UU, BPR tidak bisa melakukan clearing langsung.

"Celah itulah yang dipakai Hellen untuk mengelabui korban," ungkapnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini, bukti transfer justru dibawa dan ditunjukan langsung oleh Hellen ke pihak bank sehingga dana dialihkan ke rekeningnya sendiri.

Ditanya soal bilyet deposito yang terbit, Roni memastikan dokumen yang diterima korban bukan resmi dari BPR Sejahtera Batam

"Bilyet yang kami keluarkan selalu dilengkapi barcode, tanda tangan pejabat bank, dan stempel resmi. Sementara yang dipegang korban tidak ada itu semua, jelas pemalsuan," kata dia.

Kemudian, ia menegaskan BPR tidak pernah menikmati dana yang dipermasalahkan tersebut karena uang langsung berpindah ke rekening Hellen. 

Karena itu, menurutnya, BPR juga menjadi korban dalam kasus ini. 

"Reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank ikut dirugikan. Karena itu kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," kata Roni.

Sebagai langkah pencegahan, BPR mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya hukum agar kejadian serupa tidak terulang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved