Ade, menjelaskan penindakan keras dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum karena pengalaman selama ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah dan sangat jarang mengikuti aturan.
"Kalau hanya surat KIR nya saja kita tahan, pasti mereka tidak akan mengurusnya," kata Ade.
Dia menjelaskan, tindakan keras tersebut diambil untuk membuat efek jera dan tertib admistrasi terhadap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
"Dengan kita tahan mobilnya, maka pemilik kendaraan akan datang ke kantor dan mengurus surat KIR nya," kata Ade.
Dia juga menjelaskan mobil yang diangkut ke kantor akan dikeluarkan setelah pemilik mobil mengurus dan memperpanjang KIR kendaraannya.
"Dengan seperti ini kita harapkan pemilik kendaraan tertib administrasi," kata Ade. (ian)