BATAM TERKINI

JENGKEL Kenaikan UMK 2020 Langsung Ditetapkan, Serikat Buruh Batam Minta DPK Bubar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengupahan Kota (DPK) menggelar rapat membahas UMK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (5/11/2019)

"Karena kami lihat ada yang tak beres sejak awal. Belum dimulai perundingan, tetapi DPK dari pengusaha sudah pasang kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih awal perundingan. Belum diil. Jadi alasan kami itu," katanya.

Selanjutnya, DPK dalam perundingan dipaksakan harus menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dalam PP 78 ini serikat tidak boleh melakukan apa-apa. Ini kan merugikan buruh," ucapnya.

Alfitoni mengatakan, meskipun berapa disepakati UMK Batam 2020, tetapi serikatnya tidak menginginkan adanya besaran kenaikan.

"Belum perang sudah keluar amunisi duluan. Cara-cara ini menurut kami kurang sehat," tambahnya.

UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358. Rencana DPK akan menaikan 8,51 persen dari jumlah UMK ini.

Jika kenaikan 8,52 persen berarti Rp 323.921.

Jika ditambah Rp 3.806.358 adalah Rp 4.130.279.

Ini yang berlaku UMK 2020. Tetapi, dari serikat sendiri, menolak angka ini.

Alfitoni mengatakan, angka Rp 4.130.279 jauh dari kesejahteraan buruh.

"Sekarang sudah serba mahal. Kami minta antara Rp4, 6 juta sampai Rp5 juta. Ini sesuai dengan kondisi harga barang saat ini," katanya. (Tribunbatam.id/leo Halawa) 

Berita Terkini