ANAMBAS TERKINI

SAH! UMK Anambas 2020 Ditetapkan Rp 3.501.441, Disnaker: Standar UMK Untuk Pekerja Swasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrations

SAH! UMK Anambas 2020 Ditetapkan Rp 3.501.441, Disnaker : Standar UMK Untuk Pekerja Swasta

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sudah ditetapkan senilai Rp 3.501.441.

UMK Anambas 2020 mendapat tambahan sebesar 2 persen.

Yang awalnya 8,51 persen atau kisaran Rp 3.438.073 menjadi 10,51 persen.

Hal itu dikarenakan melihat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang meningkat.

Mengenai penetapan jumlah UMK di Kepulauan Anambas dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

"Iya sudah ditetapkan, UMK kita nomor 3 setelah Bintan, saya baru dapat surat keputusannya tadi malam. Ini UMK hanya berlaku untuk pekerja perusahaan, kalau untuk PTT dan honorer itu keputusan Pemda yang menentukan," kata Yunizar saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan, pada Jumat (22/11/2019).

UMK BINTAN 2020 - Bantah Ada Kesalahan, Kadisnaker Pastikan Nilai UMK Sesuai Aturan, Ini Angkanya

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1045 Tahun 2019, memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebesar Rp 3.501.441.

Besaran UMK Kepulauan Anambas diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya.

Besaran UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Kepri

Plt Gubernur Kepri, Isdianto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Sudah diteken. Tapi kalau berapa besarannya langsung ke Disnaker saja ya, Pak Tagor. Data ada di Kadisnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis (21/11/2019).

Penetapan UMK 2020 tersebut dilakukan Gubernur dalam hal ini Plt Gubernur Kepri Isdianto sesuai aturan berlaku.

"Penetapan ini selain sudah dalam pembahasan yang panjang, juga sudah pada aturan yang berlaku," ujarnya.

• Jauh Dari Komponen Hidup Layak, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan UMK 2020 8,51 Persen



Data yang diperoleh Tribunbatam.id dari Disnaker Pemprov Kepri sebagai berikut.

Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, sebagai berikut :

A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

• Bandingkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020, Tertingg Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,7 Jutaan

B. Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK diditetapkan, dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November dengan keputusan gubernur.

C. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati/Walikota di Kepri tentang usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan. Yaitu :

1. Kamis, 15 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Bupati/Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMK Karimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan.

2. Jumat, 18 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 5 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Batam.

D. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana disampaikan pada poin (2) di atas, Gubernur Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK Tahun 2020.

• UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja

1. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.106.975- /bulan.

2. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.036.220,- /bulan.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.648.714,-/bulan.

4. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902,- /bulan.

5. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.501.441/bulan.

• FSPMI Akui Ada Penggiringan Batam Soal UMK, Suparapto : Sebenaranya Urutan 15 Se-Indonesia 

6. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.006.999,-/bulan.

7. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 4.130.279,- /bulan.

E. UMK tersebut, sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk yang di atas 1 tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha, dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur, dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

F. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dapat mengajukan Penangguhan Upah.

G. Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak, dan seluruh elemen masyarakat untu menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara, dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. (Tribunbatam.id/rahma tika/endrakaputra)

Berita Terkini