TANJUNGPINANG HARI INI

Jalin Sinergitas Pilkada Kepri, Anggota Bawaslu dan KPU Temui Kapolres Tanjungpinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu bersama KPU Tanjungpinang foto bersama usai kunjungan dengan Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal, Selasa (7/1/2020).

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bawaslu bersama KPU Kota Tanjungpinang bertemu  Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal. 

Kunjungan dilakukan dalam rangka membangun sinergitas untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, selama ini kerja sama kelembagaan Bawaslu dengan Polres dalam mensukseskan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 sudah terjalin dengan baik.

Pihaknya ingin dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 di Tanjungpinang,  sinergitas dalam menciptakan Pilkada yang demokratis, bermartabat, damai dan kondusif dapat ditingkatkan.

"Silaturahmi ini menjadi penting dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dan penguatan fungsi kelembagaan dalam mensukseskan Pilkada yang berkualitas", ucapnya, Selasa (7/1/2020).

Secara teknis, sinergitas yang telah terbangun dalam berbagai hal. Seperti koordinasi untuk menciptakan suasana pesta demokrasi yang kondusif dan aman, maupun upaya pencegahan terhadap berbagai potensi kerawanan.

Serta upaya penegakan keadilan Pemilu dalam kelembagaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

"Bawaslu telah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam yang sudah terbentuk untuk senantiasa membangun silaturahim dan sinergitas dengan Polsek dan stakeholder lainnya disetiap wilayah Kecamatannya," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini sentra Gakkumdu telah menangani 12 kasus dugaan pidana Pemilu, yang terdiri atas 5 perkara inkrah dalam putusan Pengadilan Negeri, dan 7 lainnya selesai dipembahasan kedua Sentra Gakkumdu.

Secara umum, pada Pemilu 2019, Bawaslu telah menangani 15 dugaan pelanggaran Pemilu. Diantaranya, 12 Pidana Pemilu, 2 pelanggaran administrasi, dan 1 pelanggaran kode etik.

"Dalam waktu dekat akan dibentuk kembali sentra Gakkumdu. Saat ini sedang menunggu arahan dari Bawaslu RI, terkait waktu dan jumlah personilnya", jelasnya

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang Muhamad Iqbal menyambut baik kunjungan silaturahim Bawaslu Kota Tanjungpinang dan KPU Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, sinergitas harus senantiasa ditingkatkan, dan Polres Tanjungpinang siap dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, dengan berpegang teguh pada asas netralitas.

"Terkait persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu, kami akan menyiapkan personil yang berkompeten sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta mengarahkan Sinergitas Polsek dengan Panwascam", sebutnya.

Komiisoner Bawaslu Dihadang Saat Bertugas 

Seorang komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah mengalami penghadangan dan pengancaman ketika menjalankan tugasnya pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia menerima perlakuan itu ketika hendak melakukan tugas sebagai komisioner di Jalan Batu Naga, Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dalam catatan kronologi yang dikirim oleh komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi ke TRIBUNBATAM.id, pada Kamis (10/1/2019), Maryamah menceritakan, dirinya dan tiga staf Bawaslu Kota Tanjungpinang Said Muhammad Raessa, Indra Syah Purnama dan Joko Hafrianto berangkat dari Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang ke Kampung Sei Jari RT 003/RW 003 menggunakan mobil bernomor polisi BP 1679 BY.

Baca: VIDEO. Cinta Tak Direstui, Pasangan Mahasiswa Ini Kumpul Kebo di Kos, Buang Bayi yang Baru Lahir

Baca: Video. Bunuh Istri Karena Cemburu, Pedagang Mainan di Cirebon Ini Coba Bunuh Diri, Tapi Gagal

Baca: VIDEO Mayat Mahasiswi Setengah Telanjang dalam Koper. Saksi Mata Lihat 5 Orang Buang ke Tong Sampah

Mereka bertemu Ketua RT 003  Kasiani yang sedang menunggu untuk menjemput mereka di depan Sekolah Dasar Negeri 13 Dompak.

Sekitar 15 menit berbincang, Maryamah pun menyampaikan kepada Kasiani mengenai tujuan kedatangan mereka hari itu masih berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran di wilayah tersebut yang sedang ditangani Bawaslu Kota Tanjungpinang.

"Kami meminta kemudahan akses untuk menjumpai warga guna meminta keterangan klarifikasi. Kasiani mengizinkan namun tidak bisa mendampingi karena banyak kesibukan," jelas Maryamah.

Menurut Maryamah, Kasiani juga mengaku kesulitan menjumpai warga mengantarkan surat undangan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang kepada warga yang dititipkan kepadanya. Surat tersebut berisi undangan untuk proses klarifikasi. Surat undangan ini terpaksa disisipkan di bawah pintu rumah warga.

Baca: BKN Butuh Pegawai Pemerintah P3K. Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS Tapi Tak Ada Pensiun. Tertarik?

Baca: Siswi SMP di Banjarmasih Diduga Jadi Korban Penculikan, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp150 Juta

Baca: Di Hadapan Billy, Adik Mendiang Olga Syahputra Ngaku Tak Malu Jadi Tukang Parkir: Gue Tuh Sederhana

Dalam penjalanan menuju rumah saksi tersebut, staf Bawaslu juga melihat seorang warga yang mengenakan baju bermotif belang merah hitam dan celana panjang hitam membuntuti mobil dengan sepeda motor. Mobil Bawaslu pun terhenti di depan rumah warga Sri Hidayati karena salah jalan menuju rumah EA.

Pada saat mobil berhenti, pria yang mengenakan baju bermotif belang hitam tadi pun menghentikan sepeda motornya tepat di depan mobil Bawaslu. Dia kemudian mendatangi mobil Bawaslu setelah turun dari sepeda motornya.

"Staf kami membuka kaca mobil. Pria itu lalu bertanya, dan staf kami menjawab dari Bawaslu. Oknum yang tidak menyebutkan identitasnya itu langsung mengeluarkan kalimat yang tidak pantas," jelas Maryamah.

Tidak lama berselang, ada empat warga lain datang lagi dengan menggunakan sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motornya, satu di depan mobil dan satu lagi di belakang mobil Bawaslu.

Staf Bawaslu Kota Tanjunginang sempat merekam kejadian tersebut melalui video dari dalam mobil. Dalam rekaman tersebut ada kalimat mengancam yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang Periksa Warga yang Menghadang Komisioner Bawaslu

Insiden penghadangan dan pengancaman komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah saat menjalankan tugasnya pada Rabu (9/1/2019) lalu langsung menuai reaksi.

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi misalnya, mengecam bentuk tindakan yang bersifat intimidatif tersebut.

"Kami mendesak Kapolres Tanjungpinang untuk segera memproses laporan yang telah disampaikan kepada polres Kota Tanjungpinang secara profesional," kata Said kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (10/1/2019) pagi.

Said juga mendesak Gubernur Kepri, para Bupati/Wali Kota, dan seluruh unsur FORKOMINDA untuk mengambil langkah nyata guna memberikan jaminan keamanan, suasana yang kondusif serta perlindungan hukum.

Tujuannya adalah agar seluruh penyelenggara Pemilu di daerah Kepri ini baik itu Jajaran KPU, Bawaslu sampai dengan tingkatan terbawah dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dengan suasana yang kondusif, tenang dan diliputi rasa aman.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk bersama-sama memastikan keamanan, kedamaian serta stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di manapun dan kapanpun terhadap penyelenggara Pemilu yang sedang melaksanakan tugas demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019," tegas komisioner Bawaslu Kepri tersebut.

Baca: Berbobot 160 Kg, Ikan Arapaima Peliharaan Hutan Wisata Mata Kucing Mati

Baca: Satpolairud Polres Bintan Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Tradisional

Baca: Pascakebakaran Unit Sewa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Suplai Listrik ke Ranai Alami Gangguan

Sementara itu Polres Tanjungpinang memeriksa sejumlah warga yang terlibat dalam penghadangan anggota Bawaslu yang akan mendatangi warga Dompak.

Saat ini sejumlah warga berada di dalam ruang Reskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Tentunya untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh para warga tersebut melarang Bawaslu memasuki RT 4 RW 3 jalan Batu Naga, kelurahan Sein Jari Dompak Bukit Bestari.

"Iya warga saya yang diperiksa. Saya juga sebagai RT. Gak tau saya soal penghadangan itu," kata Ketua RW 3, Udin saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/1/2018).

Menurutnya ada lima orang yang dipanggil dan diperiksa. Kasus ini merupakan buntut dari penghadangan anggota Bawaslu Tanjungpingpinang saat mendatangi rumah warga.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkini