Sempat Dinyatakan Sembuh, Pasien Covid-19 di Batam Kembali Terinfeksi, Ketahuan Saat Rapid Test

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi covid-19. Saat ini ada 177 PDP Covid-19 di Batam yang sedang menjalani perawatan di 12 rumah sakit.

Seorang perempuan berinisial 'LS' usia 59 Tahun.

Pasien ini merupakan seorang Tukang Urut/Pijit ditetapkan sebagai Pasien Positif Covid-19 Nomor 164 Kota Batam.

Pasien merupakan tukang urut atau pijit dan pernah memijit pasien terkonfirmasi positif nomor 126 dan 134.

Sehubungan dengan pengembangan Penyelidikan Epidemiologi (PE) lebih lanjut terhadap “Cluster HOG Eden Park 49 & 82.

Pada 3 Juni 2020, pasien melakukan pemeriksaan RDT dengan hasil Reaktif, dilanjutkan dengan pemeriksaan swab tenggorokan pertama yang hasilnya diketahui pada 9 Juni 2020 dengan terkonfirmasi Negatif.

Sejak 3 Juni 2020 tersebut yang bersangkutan sudah di karantina pada Rusun Tanjunjg Uncang. Selanjutnya pada 6 Juni 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan kedua yang hasilnya diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi “Positif”.

6. Pasien Kasus 165

Seorang perempuan berinisial 'K' berusia 64 Tahun.

Seorang Penjual Sayur Keliling ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19 Nomor 165 Kota Batam.

Adanya kegiatan pemeriksaan RDT secara random oleh Tim Penanganan Covid-19 pada 1 Juni 2020 di kawasan pertokoan yang bersangkutan diperoleh hasilnya reaktif.

Kemudian dilakukan edukasi kepadanya untuk dapat menjalankan karantina di Rusun Tanjung Uncang.

Selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan swab tenggorokan pertama yang hasilnya diketahui pada tanggal 6 Juni 2020 terkonfirmasi negatif.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan kedua yang hasilnya diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi “Positif”.

Perlu diketahui yang bersangkutan merupakan pedagang sayur keliling yang sumber dagangannya dibelinya sendiri setiap hari dari pasar Toss 3000 Sei Jodoh.

"Sejauh ini kondisi ke enam pasien ini dalam keadaan stabil dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti. Saat ini sudah dalam proses persiapan perawatan karantina guna penanganan kesehatannya di rumah sakit rujukan RSKI Covid-19 Galang Kota Batam," katanya. 

7 Pasien Dinyatakan Sembuh

Tim Gugus Covid-19 Kota Batam merilis data terbaru terkait perkembangan Covid-19, Rabu (10/6/2020).

Dari rilis itu disebutkan jika 7 pasien positif Covid-19 di Batam dinyatakan sembuh.

Yakni, pasien kasus nomor 90, 92, 97, 101, 109, dan 144.

“Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab BTKLPP Batam, pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 oleh tim medis dan diperbolehkan pulang,” kata Ketua Tim Gugus Covid-19 Batam, Muhammad Rudi dalam rilis.

Setelah dinyatakan sembuh, ketujuh pasien itu akan dipulangkan dan dilanjutkan dengan karantina di rumah masing-masing selama 14 hari.

Mengenai kondisi kesehatan 7 pasien tersebut, disebutkan jika semuanya dinyatakan dalam keadaan sehat dan stabil.

“Dalam persiapan untuk kembali ke tempat tinggalnya guna melaksanakan self isolation (karantina rumah) selama 14 hari,” jelasnya.

Berikut daftar 7 pasien menurut hasil pemeriksaan swab :

1. Harni Ahyani (47)

Seorang ibu rumah tangga. Status pasien sendiri Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang.

Hasil swab miliknya dinyatakan negatif sebanyak 2 kali, tanggal 29 Mei 2020 dan 4 Juni 2020,

2. Saman Paiman (61)

Seorang purnawirawan Polri. Status pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pasien dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Batam. 

Hasil swab miliknya dinyatakan negatif sebanyak 2 kali, tanggal 6 Juni 2020 dan 9 Juni 2020,

3. Yosep Prana Dwi Pangga (22)

Status Orang Tanpa Gejala (OTG). Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang.

Sebanyak 2 kali hasil pemeriksaan swab dinyatakan negatif, 3 Juni 2020 dan 9 Juni 2020,

4. Eko Mariasari (46)

Seorang ibu rumah tangga. Status Orang Tanpa gejala (OTG).

Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang. Dua kali hasil pemeriksaan swab dinyatakan negatif, 3 Juni 2020 dan 9 Juni 2020,

5. Rodes Putra Jaya Pane (30)

ASN Instansi Vertikal Kemenkumham. Status Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang. Dua kali hasil pemeriksaan swab dinyatakan negatif, 3 Juni 2020 dan 9 Juni 2020,

6. Elsa Salsabila (17)

Seorang pelajar. Status Orang Tanpa Gejala (OTG). Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang.

Dua kali hasil pemeriksaan swab dinyatakan negatif, 3 Juni 2020 dan 9 Juni 2020,

7. Isyana Az-Zahra (4)

Seorang balita. Status Orang Tanpa Gejala (OTG). Pasien dirawat di RSKI Covid-19 Galang.

Dua kali hasil pemeriksaan swab dinyatakan negatif, 7 Juni 2020 dan 9 Juni 2020.

Calon Penumpang Pesawat Reaktif Rapid Test

Seorang calon penumpang maskapai penerbangan komersial harus membatalkan niatnya pulang ke Medan, Sumatra Utara.

Itu setelah hasil rapid test dari penumpang tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.

Kabar batalnya calon penumpang Lion Air ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi.

Menurut Didi, sebelum berangkat menuju Kota Medan, pihak Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam merencakan pengambilan swab terhadap pria berusia 43 tahun ini.

“Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot mau berangkat,” kata Didi kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Pria itu akan menjalani karantina di rumah setelah dijemput oleh petugas kesehatan di bandara Hang Nadim Batam.

Dia dijadwalkan berangkat menuju Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Lion Air pukul 14.40 WIB.

Hingga berita ditulis, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso belum menjawab konfirmasi dari Tribun Batam.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang

Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.

• Kadinkes Batam Ungkap Mahalnya Biaya Rapid Test dan PCR, Syarat Wajib Penumpang Selama Covid-19

• Syarat dan Pendaftaran Siswa Baru di Anambas, Dibuka secara Daring dan Luring

Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian Orang yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan. "Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).

Untuk kedatangan orang luar negeri juga di atur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.

Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.

"Untuk hari ini hanya Citilink Dengan 4 penerbangan, Garuda 1 Penerbangan, Sriwijaya 2 penerbangan dan Susi Air 1 Penerbangan," ujarnya.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.

• Empat Jalur PPDB Online di Karimun dan Waktu Pendaftarannya

Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.

"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.

Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).

Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.

Ungkap Biaya Rapid Test dan PCR Mahal

Akibat pandemi global Covid-19, maskapai penerbangan tak memperbolehkan calon penumpangnya terbang sembarangan. Begitu juga di Bandara Hang Nadim Batam.

Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.

Akibatnya, penumpang mengeluh. Beberapa di antara mereka mengaku, selain prosedur terbang lebih sulit, mengurus surat kesehatan memerlukan biaya relatif tinggi.

Bahkan, hampir setara harga tiket. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi pun ikut berkomentar.

• Bakso Omen Tawarkan Menu Bakso Instan, Dapat Disajikan di Rumah dengan Harga Terjangkau

• Bangga! Wayang Kulit Jawa Berusia Ratusan Tahun Dipamerkan di Swiss, Salah satu Kota Termahal Dunia

Menurutnya, untuk harga minimal rapid test sendiri sekitar Rp 400 ribu.

“Modalnya saja sudah Rp 300 ribu. Belum baju hazmat, spuit (alat suntik), dan sarung tangan,” terangnya kepada Tribun Batam, Rabu (10/6/2020).

Harga itu diakuinya berbeda dengan uji PCR. Untuk uji PCR, seseorang bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 2,5 juta.

Sedangkan untuk keakuratan hasil, Didi mengatakan, uji PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan hasil rapid test.

“Tapi untuk terbang, cukup rapid test saja. Dan rapid sendiri bisa di semua rumah sakit,” paparnya lagi.

Penyertaan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR sendiri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Di surat itu disebutkan, perjalanan udara domestik ataupun internasional saat ini dibatasi oleh berbagai persayaratan.

Selain identitas penumpang, calon penumpang jug wajib menyertakan berkas kesehatan sebelum terbang.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Roma Uly Sianturi/IchwannurfadillahAlamudin/Bereslumbantobing)

Berita Terkini