Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya 6 Laskar FPI, yakni:
Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran
Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!
Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI
1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
Karenanya, Komnas HAM merekomen
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Investigasi Penembakan Laskar FPI, Refly Harun Pakai Istilah Masuk Angin!
dasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM Segera Diungkap, Apa Hasilnya?
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan
Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap 4 Laskar FPI yang tewas.
Baca juga: Laporan Komnas HAM diminta Presiden Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi Ditekan, Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu
Baca juga: Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik, Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Di Pengadilan, Pemerintah Bakal Buktikan Adanya Komando Tunggal Saat Laskar FPI Tunggu Petugas
(*)