Pakar sejarah lokal menilai selisih dua tahun itu wajar mengingat KKN Kehutanan UGM berjalan per blok waktu; bisa saja ada pra‑KKN survei lapangan 1983 dan KKN inti 1985.
Analisis: Apakah Ijazah Perlu Dibuktikan Lagi?
Akademisi hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Lina Setyowati, berpendapat uji forensik dokumen sah‑sah saja, namun tidak serta‑merta menggugurkan kesaksian living document seperti arsip desa dan testimoni warga.
“Validitas sejarah sosial tidak boleh kalah hanya oleh keraguan teknis,” ujar Lina.
Sikap Istana dan UGM
Pihak Istana menegaskan ijazah Jokowi telah diverifikasi sejak Pilpres 2014. Sementara UGM melalui Humasnya siap membuka arsip akademik sesuai prosedur hukum bila diminta resmi.
Rangkaian dokumen, arsip, dan kesaksian lapangan menunjukkan KKN Jokowi di Desa Ketoyan bukan fiktif.
Meski selisih tahun masih diperdebatkan, bukti keberadaan desa sejak lama hingga cerita petromak jatuh kian mematahkan klaim Rismon.
“Ini bukan soal politik, tetapi ingatan warga dan bukti arsip. Kami hanya ingin meluruskan,” tutup Karno.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Karno Bongkar Fakta Lokasi KKN Jokowi, Warga dan Arsip Desa Patahkan Tuduhan Fiktif Rismon Sianipar"