KORUPSI DI ANAMBAS

Siap-siap, Polisi segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Sodetan di Tarempa Anambas

Proyek gagal penanganan banjir di Anambas tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp10 miliar itu dalam waktu dekat akan diekspose pihak kepolisian.

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Foto Kapolres Kepulauan Anambas  AKBP I Gusti Ngurah A.B. Kapolres beri keterangan soal perkembangan kasus dugaan korupsi proyek sodetan di Tarempa Anambas, Kamis (16/10/2025). Polisi akan ekspose dugaan tersangkanya dalam waktu dekat 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek sodetan Tarempa di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai menemui titik terang.

Proyek gagal penanganan banjir di Anambas tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp10 miliar itu dalam waktu dekat akan diekspose pihak kepolisian.

Saat ini penyidik Polres Kepulauan Anambas telah mengantongi nama-nama terduga tersangka dalam kasus tersebut.

Hasil progres kepolisian itu mengemuka, pasca diserahkannya tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tiga SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas pada April 2025 lalu.

"Dalam waktu dekat akan kami ekspose dugaan tersangkanya, jadi mohon doanya," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, Kamis (16/10/2025).

I Gusti mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah memeriksa dan meminta sejumlah keterangan para saksi.

Setidaknya, untuk perkara dugaan korupsi proyek sodetan sepanjang 300 meter yang tak terlaksana ini, sudah 30 orang diperiksa.

"Banyak-banyak. Saksi yang kami periksa kira-kira 30 orang ada," ungkapnya.

Menurutnya, mereka para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Ya ada dari pihak swasta, perusahaan dan termasuk dinas terkait," ujarnya.

Selain memeriksa saksi, dalam perkara ini, pihaknya juga meminta tanggapan dari saksi ahli dari luar Anambas.

"Perkara ini sifatnya extraordinary crime jadi kita tidak bisa tangani seperti konvensional crime. Maka perlu keterangan saksi ahli," ujarnya.

Menurut I Gusti, dikarenakan perkara ini bersifat kejahatan luar biasa, maka pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang menangani perkara tersebut.

Pihaknya memastikan, penanganan perkara ini akan transparan dan profesional demi penegakkan hukum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved