KORUPSI DI KARIMUN

Siasat Licik 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Kejari Karimun bongkar siasat licik 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DI KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 saat turun dari lantai 2 gedung Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025). Negara ditaksir merugi hingga Rp1,5 Miliar gegara ulah mereka. 

Artinya, terdapat sisa Rp1.227.625.874.

Sisa anggaran dana hibah ini telah KPU Karimun setorkan ke kas daerah Pemkab Karimun pada 24 Maret 2025.

Meski nampak baik-baik saja, penyidik Kejari Karimun menemukan belanja fiktif namun tetap mereka bayarkan.

Tidak hanya itu, terdapat mark up dalam belanja sewa dan belanja non operasional.

Tim penyidik Kejari Karimun juga menemukan perbelanjaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

"Ada pun sejumlah item belanja yang dilakukan pengembungan ada operasional dan non operasional berupa alat praga alat tulis dan lain lain," ungkap Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono, Rabu (19/11/2025) sore.

Rangkaian penyelidikan dana hibah KPU Karimun ini berjalan sejak Maret 2025.

Hingga Juli 2025, Kejari Karimun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Kabupaten Karimun nomor 02 tanggal 17 Juli 2025 .

Dalam perkara korupsi di Karimun ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 95 orang saksi,  2 orang ahli serta alat bukti surat.

Mereka juga menyita barang bukti setidaknya 2.300 item.

Para tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 Sebagai mana diubah ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP,  subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999.

"Kami masih mendalami setiap temuan dan memastikan setiap pihak yang bertanggungjawab akan diproses secara hukum," tegas Kajari Karimun. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved