NARKOBA DI KEPRI

Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu

Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.

TribunBatam.id via Instagram @kejari_karimun
NARKOBA DI KEPRI - Tangkap layar akun Instagram @kejari_karimun saat sidang perkara Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk dengan Penggugat Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kamis (13/11/2025). Perusahaan di Singapura ini menggugat Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) bertuliskan Legend Aquarius milik mereka yang dirampas untuk Negara Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk. Itu setelah 3 warga India terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg dalam kapal tujuan Australia saat melintasi perairan Pongkor, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB. 

 

NARKOBA DI KEPRI - Tiga warna India tersangka penyelundupan 106 kg sabu-sabu dalam kapal kargo Legend Aquarius saat ungkap kasus BNN bersama Bea Cukai di dermaga Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024).
NARKOBA DI KEPRI - Tiga warna India tersangka penyelundupan 106 kg sabu-sabu dalam kapal kargo Legend Aquarius saat ungkap kasus BNN bersama Bea Cukai di dermaga Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Kapal yang terlibat dalam perkara narkoba di Kepri ini kemudian dirampas untuk Negara.

Ini diperkuat dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk.

Penangkapan narkoba di Kepri tersebut dilakukan BNNP Kepri di perairan Pongkor Karimun dengan menggunakan dua kapal Bea Cukai Batam dan anjing pelacak pada Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti 106 kg sabu-sabu, petugas juga meringkus tiga WNA berkewarganegaraan India.

Tiga warga negara India itu di antaranya Tiga warga Negara India tersangka 106 kg sabu-sabu di Kepri yakni Raju Muthukumaran (37), Ghovindhasamy Vimalkandhan (36) dan Selvadurai Dinakaran (33)

Diketahui kapal Legend Aquarius ini berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Australia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis ketiganya dengan pidana mati pada Jumat (26/4/2025).

Mereka menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Namun Pengadilan Tinggi Kepri menolak banding dan tetap memutuskan ketiga warga India itu bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Karimun.

Jejak Perkara Perusahaan di Singapura Gugat Pemerintah Indonesia

Melansir laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (SIPP PN Karimun), sidang gugatan perdata ini telah berlangsung sejak Kamis, (12/6/2025).

Upaya mediasi pun diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali. 

Pertama pada Senin, 14 Juli 2025 dan Senin, 4 Agustus 2025. Upaya dua kali mediasi yang dipimpin Edy Sameaputty, S.H.,M.H sebagai Hakim Mediator itu tidak berhasil.

Hingga pada Kamis, (16/10/2025), PN Karimun dalam amar putusan selanya Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut sepanjang mengenai kewenangan mengadili. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved