NARKOBA DI KEPRI
Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu
Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.
Kapal yang terlibat dalam perkara narkoba di Kepri ini kemudian dirampas untuk Negara.
Ini diperkuat dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk.
Penangkapan narkoba di Kepri tersebut dilakukan BNNP Kepri di perairan Pongkor Karimun dengan menggunakan dua kapal Bea Cukai Batam dan anjing pelacak pada Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 106 kg sabu-sabu, petugas juga meringkus tiga WNA berkewarganegaraan India.
Tiga warga negara India itu di antaranya Tiga warga Negara India tersangka 106 kg sabu-sabu di Kepri yakni Raju Muthukumaran (37), Ghovindhasamy Vimalkandhan (36) dan Selvadurai Dinakaran (33)
Diketahui kapal Legend Aquarius ini berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Australia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis ketiganya dengan pidana mati pada Jumat (26/4/2025).
Mereka menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Namun Pengadilan Tinggi Kepri menolak banding dan tetap memutuskan ketiga warga India itu bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Karimun.
Jejak Perkara Perusahaan di Singapura Gugat Pemerintah Indonesia
Melansir laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (SIPP PN Karimun), sidang gugatan perdata ini telah berlangsung sejak Kamis, (12/6/2025).
Upaya mediasi pun diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin, 14 Juli 2025 dan Senin, 4 Agustus 2025. Upaya dua kali mediasi yang dipimpin Edy Sameaputty, S.H.,M.H sebagai Hakim Mediator itu tidak berhasil.
Hingga pada Kamis, (16/10/2025), PN Karimun dalam amar putusan selanya Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut sepanjang mengenai kewenangan mengadili.
| Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam |
|
|---|
| Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam |
|
|---|
| Siasat Licik Dewi Astutik Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepri, Sengaja Palsukan Identitas |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan |
|
|---|
| Terungkap Gembong Sabu 2 Ton yang Ditangkap di Perairan Kepri, Tim Selidiki Keterlibatan WNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perusahaan-di-Singapura-gugat-Kejaksaan-dan-BNN.jpg)