NARKOBA DI KEPRI
Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu
Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara ini.
Serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sinergi BNN dan Kejati Hadapi Gugatan Perusahaan di Singapura
Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Toton Rasyid, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H beserta jajaran beserta jajaran ketika itu menyambut kedatangan rombongan BNN RI.
Selain memperkuat sinergi, kunjungan mereka dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Gugatan ini diajukan oleh pihak Penggugat sehubungan dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk Negara.
Dengan diterbitkannya SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan perkara dimaksud.
"Melalui koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini dengan baik," ujarnya melansir laman BNN RI yang diterbitkan 22 Juni 2025.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Fairoz Zamani/*)
| Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam |
|
|---|
| Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam |
|
|---|
| Siasat Licik Dewi Astutik Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepri, Sengaja Palsukan Identitas |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan |
|
|---|
| Terungkap Gembong Sabu 2 Ton yang Ditangkap di Perairan Kepri, Tim Selidiki Keterlibatan WNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perusahaan-di-Singapura-gugat-Kejaksaan-dan-BNN.jpg)