NARKOBA DI KEPRI

Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu

Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.

TribunBatam.id via Instagram @kejari_karimun
NARKOBA DI KEPRI - Tangkap layar akun Instagram @kejari_karimun saat sidang perkara Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk dengan Penggugat Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kamis (13/11/2025). Perusahaan di Singapura ini menggugat Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) bertuliskan Legend Aquarius milik mereka yang dirampas untuk Negara Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk. Itu setelah 3 warga India terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg dalam kapal tujuan Australia saat melintasi perairan Pongkor, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB. 

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara ini. 

Serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sinergi BNN dan Kejati Hadapi Gugatan Perusahaan di Singapura

Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Toton Rasyid, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H  beserta jajaran beserta jajaran ketika itu menyambut kedatangan rombongan BNN RI. 

Selain memperkuat sinergi, kunjungan mereka dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. 

Gugatan ini diajukan oleh pihak Penggugat sehubungan dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk Negara.

Dengan diterbitkannya SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan perkara dimaksud. 

"Melalui koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini dengan baik," ujarnya melansir laman BNN RI yang diterbitkan 22 Juni 2025.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Fairoz Zamani/*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved