Senin, 27 April 2026

OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Nasib Oknum Polisi di Batam Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Iptu TSH di Patsus

Iptu TSH kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Patsus Propam Polda Kepri, usai diamankan karena diduga terlibat kasus pemerasan di Batam

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi oknum Polisi. Iptu TSH, oknum polisi di Batam diduga terlibat kasus pemerasan pengusaha di Batam, Budianto Jawari saat ini sudah di Patsus, usai diamankan Propam Polda Kepri pekan lalu. Proses penyelidikan terhadapnya masih berjalan 

Selain menelusuri latar belakang aksi itu, Propam juga menyelidiki dugaan pembagian uang hasil pemerasan. 

Berdasarkan informasi awal, Iptu TSH disebut menerima Rp40 juta dari total Rp300 juta yang diperas dari korban.

Baca juga: Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta

"Kami dalami juga terkait pembagian uang tersebut, termasuk siapa yang mengatur dan membagikannya. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perbuatan itu terbukti secara etik maupun pidana,” ujar Eddwi. 

Olah TKP Rencananya Digelar Hari Ini

Sementara itu, informasi dari kuasa hukum korban, Deny Crysyanto Tampubolon, tim dari Propam Polda Kepri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam rencananya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pemerasan hari ini, Rabu (5/11/2025).

TKP di rumah korban di Komplek Pertokoan Bunga Raya, Botania 1, Batam.

Deny mengatakan, pemberitahuan olah TKP telah diterima kliennya. Kliennya diminta hadir di lokasi. 

"Ya, hari ini olah TKP. Rencananya siang, Propam Polda gabung dengan Denpom, untuk kepastian jamnya masih menunggu, mana tahu ada perubahan," ujar Deny kepada TribunBatam.id

Menurutnya, hari ini menjadi momen penting dalam proses hukum kasus tersebut karena kedua institusi turun langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP bersama. 

Ia berharap lewat olah TKP, dapat mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pemerasan bernilai ratusan juta rupiah tersebut. 

Baca juga: Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI

"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan korban mendapat keadilan penuh," tegasnya.

Deny menambahkan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke dua institusi, yakni Denpom Batam dan Propam Polda Kepri

"Kalau laporan ke Denpom, korban kami dampingi langsung. Sedangkan dari pihak Propam, mereka jemput bola karena kondisi korban sedang sakit waktu itu, yang Propam Polda, kemarin," ungkap Deny.

(Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved