Rokok Ilegal Disusun Jadi Tulisan BC Batam Saat Ekspose Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Sebelum dimusnahkan, bungkusan rokok ilegal disusun mirip mainan lego bentuk tulisan BC Batam saat ekspose pemusnahan barang di Kantor Bea Cukai

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
ROKOK TANPA CUKAI - Rokok tanpa cukai merek Luffman disusun unik dengan tulisan BC Batam saat pemusnahan barang ilegal di kawasan Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar, Rabu (5/11/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ada pemandangan unik saat Bea Cukai Batam menggelar ekspose pemusnahan barang milik negara hasil penindakan, pada Rabu (5/11/2025). 

Ribuan bungkus rokok ilegal disusun membentuk tulisan besar "BC Batam" di area acara.

Susunan rokok dengan bungkus merek Luffman itu tersusun rapi dengan ketinggian lebih kurang 1 meter.

Lalu untuk menyusunnya, mereka menggunakan perekat isolasi hingga barang bukti rokok tadi menyerupai mainan lego.

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar dan dihadiri sejumlah instansi pemerintah serta perwakilan perusahaan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Mayoritas Rokok, Mikol

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat.

"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai selama periode Januari-Oktober 2025," ujar Zaky.

Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, hingga bahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Adapun barang Kena Cukai hasil tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau iris.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku berwarna hitam, miras dituang ke dalam drum dan handphone dipotong menggunakan gerinda.

Pemusnahan itu turut disaksikan langsung oleh jajaran instansi terkait.

Selain lima tungku alat bakar, ada tiga drum yang digunakan untuk menuangkan miras ilegal, dan 1 gerinda untuk pemotongan iphone.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di kawasan Bea Cukai Batam, lalu secara menyeluruh barang bukti lain termasuk ballpres dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Punggur, Kecamatan Nongsa. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved