KASUS ASUSILA DI BATAM

Pilu Remaja di Batam, Bertahun-tahun Memendam Duka Karena Aksi Bejat Ayah Tirinya

Kisah pilu remaja putri di Batam dialami SF (14), bertahun-tahun ia jadi korban asusila ayah tirinya WW (38). Puncaknya saat WW rekam korban mandi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
KASUS ASUSILA DI BATAM - Ilustrasi pencabulan atau kasus asusila. Remaja putri di Batam jadi korban asusila ayah tirinya. Remaja itu akhirnya ungkap aksi bejat ayah tiri selama hampir 9 tahun, pelaku tinggal serumah dengan korban 

SF waktu itu masih berusia sekitar 5-6 tahun, saat WW pertama kali tinggal serumah dengan mereka. 

Selama hampir 9 tahun, bocah itu hidup dalam ketakutan, penderitaan, dan trauma yang tak bisa ia ceritakan. Namun kejadian Selasa pagi itu membuatnya berani.

Hr hancur mendengar pengakuan anak perempuannya.

"Saya tidak menyangka. Saya menikah dengan dia untuk kebaikan anak-anak saya. Tapi ternyata dia justru menyakiti anak saya," ujar Hr dengan air mata kepada penyidik. 

Namun Hr tidak larut dalam kesedihan. Sebagai ibu, ia mencari keadilan untuk SF yang selama ini menderita. 

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, Hr langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Ia membuat Laporan Polisi pada hari itu juga.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat. SF dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Hasil visum menunjukkan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada area kemaluan korban, ada perobekan akibat benda tumpul.

Bukti medis ini memperkuat pengakuan SF. Ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kakak korban, Pl, dan ibu korban, Hr. 

Semua keterangan mengarah pada satu pelaku, WW, ayah tiri korban. Lalu pada besok harinya, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendatangi rumah keluarga itu, dan menangkap WW.

"Kami telah mengamankan pelaku berinisial WW (38 tahun) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur," ujar Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, Kamis (13/11/2025).

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (2) mengatur tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Kini, SF berada dalam pendampingan psikologis. Ia mengalami trauma berat akibat kejahatan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved