Bapemperda DPRD Batam Soroti Balon Udara Jadi Media Iklan, Mustofa: Belum Ada Aturan Teknis

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa ikut angkat bicara soal balon udara yang memuat iklan serta terpasang pada sejumlah titik di Batam.

|
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
BALON UDARA DI BATAM - Potret balon udara memuat iklan di salah satu persimpangan di Simpang Kaliban, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (18/11/2025). Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa menyoroti balon udara yang terpasang pada sejumlah titik di Batam ini. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengomentari balon udara memuat materi iklan pada sejumlah lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
  • Sebut belum ada aturan teknis maupun perjanjian secara spesifik yang mengatur itu.
  • Kepala Dispenda Batam, Raja Asman menyebut jika balon udara terdaftar sebagai objek reklame dan telah membayar pajak.
  • Di lain sisi, Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy mengungkap jika pemasangan balon udara belum kantongi izin.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fenomena balon udara berisi iklan di berbagai persimpangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menuai perhatian, salah satunya dari Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH,.MH.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menegaskan jika penggunaan balon udara sebagai media periklanan perlu dikaji lebih mendalam.

“Saya belum lihat secara langsung balon udara itu digunakan untuk periklanan. Nanti akan kami cek lagi,” kata Mustofa, Selasa (18/11/2025).

Secara prinsip, media promosi apa pun yang memuat pesan komersial dan tampil di ruang publik bahkan yang berada di udara tetap dapat dikategorikan sebagai reklame.

“Kalau reklame melalui media balon udara, termasuk yang di udara, itu tetap reklame,” tegas Mustofa.

Mustofa menyoroti satu persoalan penting, belum adanya aturan teknis maupun perjanjian yang secara spesifik mengatur pemasangan balon udara sebagai media reklame. 

Mulai dari mekanisme perizinan, pengawasan, hingga retribusi, semuanya belum diatur dalam Perda maupun Perwako.

“Kalau belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, pemerintah daerah tidak boleh bertindak sembarangan. Kita tidak bisa langsung menarik begitu saja. Kegiatan yang berhubungan dengan retribusi harus punya dasar hukum. Kalau tidak, bisa masuk pungli,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi harus berlandaskan regulasi yang jelas.

“Dalam mengelola negara ini, semuanya harus berpegang pada regulasi. Apalagi soal retribusi. Kalau tidak ada Perdanya, ya tidak bisa,” tambah Musthofa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Raja Asman, menyampaikan informasi berbeda.

Ia memastikan balon udara yang berada di sejumlah titik jalan sudah terdaftar sebagai objek reklame dan telah membayar pajak.

“Pemilik balon udara sudah membayar pajak dan sudah lunas,” ujar Asman. 

Dia juga menegaskan Pemko Batam memang memiliki Perda yang mengatur reklame secara umum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved