KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Insiden Kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam Renggut 14 Pekerja, Wagub Kepri: Prioritaskan K3

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura menegaskan pengawasan K3 di PT ASL Shipyad Batam jadi atensi setelah insiden kapal Federal II, Rabu.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
WAGUB KEPRI - Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura saat ditemui di Batam belum lama ini. Ia menegaskan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama di PT ASL Shipyard Indonesia agar insiden kapal Federal II yang merenggut nyawa 14 pekerja tak terulang lagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Insiden kapal Federal II yang merenggut 14 nyawa menjadi atensi terhadap pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja alias K3 di PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura mengatakan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia harus menjadi prioritas utama perusahaan.

Politisi Gerindra itu juga meminta PT ASL untuk mematuhi seluruh aturan pemerintah dan menjalankan aturan tegas dari Menaker. 

"K3 itu menjadi prioritas, karena perusahaan punya SOP tersendiri terkait kelayakan K3-nya. Ikuti aturan dari Menaker untuk memonitor ASL tersebut. Mudah-mudahan jangan sampai terjadi lagi," ujar Nyanyang saat ditemui di Batam, Senin (17/11/2025).

Saat ditanya mengenai tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk 21 pekerja yang tewas dalam 11 bulan terakhir di perusahaan yang sama, Wakil Gubernur Kepri itu kembali menekankan pentingnya pengawasan internal perusahaan.

“Terkait K3 yang ada di sana itu pasti ada juklak dan juknis, dan K3 itu menjadi prioritas. Jadi sebelum bekerja biasanya ada briefing pagi yang diutamakan adalah terkait K3," katanya.

Atas insiden yang terjadi di PT ASL Shipyard, politisi berumur 50 tahun itu meminta seluruh galangan kapal untuk memprioritaskan soal K3 baik di Batam maupun di Kepri.

Terkait dengan safety, dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id dari sejumlah karyawan, pekerja subkon PT ASL harus merogoh kocek sendiri untuk membeli wearpack dan atribut safety lainnya saat bekerja.

Untuk gaji juga bervariasi, dari beberapa posisi welder, cutting, helper dibayar dengan upah rata-rata Rp 22 ribu hingga 25 ribu perjamnya.

Temuan Disnakertrans Kepri

Disnakertrans Kepri sebelumnya menemukan sejumlah kelalaian dalam pemeriksaan insiden di PT ASL Shipyard Indonesia tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui empat surat tugas resmi sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025.

Dari hasil investigasi tersebut, Disnakertrans Kepri menemukan serangkaian pelanggaran dan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada pekerjaan di Kapal Federal II yang menjadi titik terjadinya insiden.

Meski tidak dirinci dalam surat rekomendasi, hasil pemeriksaan mengarah pada beberapa titik kritis yang dianggap sebagai pemicu tingginya risiko kecelakaan.

Mulai dari tidak adanya Ahli K3 yang memastikan kelayakan area kerja sebelum pekerjaan dimulai.

Kemudian kurangnya pembersihan tangki dan ruang terbatas dari material mudah terbakar.

Serta Sarana K3 ruang terbatas yang dinilai tidak memadai seperti blower, exhaust, hingga alat deteksi gas pribadi.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan oleh HSE Manager dan Ship Repair Manager yang dianggap lalai mengawasi standar keselamatan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, temuan ini menjadi dasar bagi keluarnya 7 rekomendasi tegas dari Disnakertrans Kepri.

"Hasil investigasi tim kita, terdapat sejumlah temuan di lapangan. Disnakertrans meminta penghentian pekerjaan sementara dan bersihkan ruang, perbaiki sistem K3," ujar Diky kepada TribunBatam.id, Senin (17/11/2025).

Diky menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijalankan sepenuhnya untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Meski temuan investigasi Disnakertrans memperlihatkan indikasi kelalaian yang kuat, proses penegakan hukum masih berjalan.

Berikut 7 Poin Rekomendasi yang Wajib Dipenuhi PT ASL Shipyard Indonesia 

1. Menunda sementara seluruh kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II sampai area dinyatakan aman

2. Melakukan tank cleaning pada seluruh area dan ruangan yang terhubung dengan ruang kerja

3. Menunjuk Ahli K3 resmi yang berwenang memberikan rekomendasi kelayakan ruang kerja sesuai Permenaker No. 11/2023 dan No. 9/2016

4. Memperkuat fasilitas keselamatan ruang terbatas, termasuk penyediaan blower, exhaust, dan personal gas detector bagi setiap pekerja

5. Memberikan sanksi tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian pengawasan K3

6. Seluruh pekerjaan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah/kimia harus mengikuti prosedur dan standar K3 khusus

7. PT ASL Shipyard sebagai main contractor wajib memastikan seluruh subkontraktor memenuhi aturan K3 yang berlaku. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved