DPRD Batam Desak Manajemen Mega Mall Beritikad Baik, Supardi Didampingi Selama RDP

Supardi, mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall) mengadukan nasibnya ke DPRD Batam melalui rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (20/11/2025).

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
RDP DPRD BATAM - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam bersama mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall), Supardi, Kamis (20/10/2025). 

“Kami hanya minta manajemen Mega Mall menunjukkan niat baik. Ikuti anjuran Disnaker, temui pekerja dan selesaikan persoalan ini secara manusiawi,” kata Surya Makmur

Surya mengatakan Mega Mall Batam sempat menolak rekomendasi mediator. 

Namun pihaknya meminta manajemen meninjau ulang demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat di Batam.

Jika penyelesaian bipartit dan mediasi tak membuahkan hasil, DPRD menegaskan jalur terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam RDP DPRD Batam tersebut terungkap jika Tim Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam telah mengeluarkan anjuran terkait perselisihan antara Supardi dan perusahaan. 

Mediator, dari Disnaker Kota Batam Novarastami menyebut anjuran dikeluarkan setelah mempelajari masa kerja Supardi sejak 2011 dan bukti pendukung lainnya.

Dalam anjuran tersebut, perusahaan direkomendasikan untuk membayar:

  • Uang Pesangon: 9 × Rp5.200.000 = Rp46.800.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp5.200.000 = Rp26.000.000
  • Total: Rp72.800.000
  • Ditambah sisa cuti dan upah selama masa dirumahkan sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Kedua pihak diberi waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved