Selasa, 12 Mei 2026

RAZIA DI BATAM

Razia Gabungan di Batam Sasar Kendaraan Mati KIR, Banyak Kendaraan Terjaring

Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke jalur lambat dan halaman Kantor Dishub untuk menjalani pemeriksaan.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
RAZIA DI BATAM - Petugas gabungan saat razia kendaraan di depan kantor Dishub Batam, Senin (11/5/2026) sore. 

Selain itu, BPTD juga mulai memasang alat pemantul cahaya pada kendaraan angkutan barang guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.

“Alat pemantul cahaya ini wajib dipasang pada kendaraan angkutan barang. Fungsinya sebagai penanda saat kendaraan berada di jalan gelap agar dapat terlihat oleh pengendara lain,” jelas Dini.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena tingkat fatalitas kecelakaan di Batam terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kepri, Rika, mengungkapkan angka santunan kecelakaan lalu lintas di Batam mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.

“Data hingga April 2026 menunjukkan peningkatan santunan kecelakaan mencapai 60 persen dibandingkan tahun 2025,” katanya.

Ia menyebutkan, tren korban kecelakaan kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya didominasi korban meninggal dunia, kini jumlah korban luka-luka jauh lebih tinggi.

“Korban luka-luka sekarang lebih banyak dibandingkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Sekretaris Dishub Kota Batam, Edward Sahat Purba, mengatakan razia gabungan tersebut dilakukan secara rutin dan terintegrasi bersama berbagai instansi.

Dalam razia itu, petugas tidak hanya memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang, tetapi juga kendaraan roda dua terkait kepatuhan pembayaran pajak.

“Kami berencana mengolaborasikan pengujian kendaraan dengan kepatuhan pajak. Jadi ke depan, kendaraan yang melakukan uji KIR juga harus dipastikan pajaknya aktif,” ujarnya.

Edward menyebutkan, Dishub Batam menargetkan pelaksanaan razia gabungan sebanyak 16 kali dalam setahun bersama BPTD, Bapenda, Satlantas, dan Jasa Raharja.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR saat ini sudah gratis sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau kendaraan sesuai aturan tentu tidak kami persulit. Tapi kalau over dimensi dan melanggar ketentuan keselamatan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Sementara Kepala Samsat Batam Center, Patrick menyebut pelaksanaan kegiata razia selain pemeriksaan dokumen kendaraan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari objek kendaraan bermotor. 

"Razia ini juga digelar secara bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan opsen pajak. Kendaraan yang menunggak pajak, langsung kita jemput bola, kami siapkan layanan pembayaran di lokasi," katanya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved