KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID

Kelakuan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Peras Anak Buahnya, KPK: Pergi ke Inggris Hingga Brazil

Beberapa negara disinggahi sang Gubernur dari hasil memeras anakbuahnya. Ia melakukan lawatan ke Inggris, Brazil hingga Malaysia

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

3. November 2025 (Rp 1,25 Miliar): Pengepul berganti ke Kepala UPT 3. Uang dialirkan Rp 450 juta untuk Abdul Wahid (melalui Arief) dan diduga Rp 800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Pemberian ketiga inilah yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. 

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan M Arief Setiawan (Kadis PUPR), Ferry Yunanda (Sekdis PUPR), dan lima Kepala UPT. 

Barang bukti uang tunai Rp 800 juta turut diamankan.

Tim KPK selanjutnya mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.

"Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau," kata Tanak.

Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan kembali menemukan uang dalam pecahan asing (9 ribu poundsterling dan 3 ribu dolar AS) yang jika dikonversi setara Rp 800 juta. 

Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (Gubernur Riau)

2. M Arief Setiawan(Kadis PUPR PKPP Riau)

3. Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), yang sebelumnya dicari tim namun akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November sampai 23 November 2025," ujar Tanak.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved