TAG
Perwako Nomor 49 Tahun 2020
-
Sanksi denda dalam Perwako nomor 49 Tahun 2020 mulai berlaku hari ini, Rabu (9/9/2020). Begini suasana di Pasar Tos 3000 Batam.
Rabu, 9 September 2020
-
Peraturan Walikota (Perwako) Batam mulai diberlakukan hari ini, Rabu (9/9/2020).
Rabu, 9 September 2020
-
Pantauan Tribun Batam.id di Pasar Melcem, Selasa (8/9), masih ada beberapa pengunjung dan pedagang di kawasan itu tidak memakai masker.
Selasa, 8 September 2020
-
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha dan pengelola ruang publik memahami secara detil aturan-aturan dalam Perwako berikut sanksinya.
Selasa, 8 September 2020
-
Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas. Simak selengkapnya disini
Selasa, 8 September 2020
-
Tim yang bertugas ke lapangan nanti akan diturunkan surat tugas resmi. Tak semua petugas boleh menerima uang denda, sanksi bagi pelanggar
Senin, 7 September 2020
-
Perwako protokol kesehatan itu nantinya memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya dari mulai melakukan kerja sosial hingga denda.
Senin, 7 September 2020
-
Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang adalah pasar pertama yang didatangi oleh sejumlah petugas Disperindag, Minggu (6/9) pagi.
Minggu, 6 September 2020
-
Seperti diketahui, penerapan sanksi dalam Perwako nomor 49 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada Rabu (9/9) mendatang.
Minggu, 6 September 2020
-
Tukijan telah memanggil 2 kepala kelurahan untuk melakukan edukasi terkait perwako protokol kesehatan,selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat
Kamis, 3 September 2020
-
Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Simak skemanya berikut ini.
Kamis, 3 September 2020
-
Dengan asumsi sosialisasi efektif selama seminggu, rencananya Perwako akan mulai diimplementasikan pada Rabu (9/9/2020) minggu depan
Rabu, 2 September 2020
-
Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Rabu, 2 September 2020
-
Camat Batuaji Ridwan mengimbau warga Batuaji agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar tak kena sanksi dalam Perwako.
Rabu, 2 September 2020
-
Amsakar menilai, waktu 1 minggu sudah cukup untuk melakukan sosialisasi Perwako ke masyarakat. Setelahnya, langsung bisa diterapkan berikut sanksinya
Rabu, 2 September 2020
-
Menjelang penerapan Perwako No 49 Tahun 2020, seluruh Camat di Kota Batam, hari ini, Rabu (2/9/2020) mengikuti rapat di Kantor Walikota Batam
Rabu, 2 September 2020
-
Para pelaku bisnis mal di Batam mengaku siap menjalankan aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Rabu, 2 September 2020