Giliran Kejaksaan Agung Merotasi Tiga Jaksa Agung Muda, Terkait Kasus Buronan Kakap Djoko Tjandra?
Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi posisi tiga Jaksa Agung Muda, masing-masing JAM Bidang Pengawasan, JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Pidana Umum
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rotasi institusi penegak hukum tak hanya terjadi di tubuh Polri.
Korps Adhyaksa juga melakukan hal serupa.
Tiga Jaksa Agung Muda (JAM) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami rotasi.
• Orang Kuat Diduga Lindungi Djoko Tjandra, JAKSA AGUNG TAK GENTAR, Jenderal Temani Buron Naik Pesawat
• DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
Tiga JAM yang dirotasi Jaksa Agung ST Burhanudin, yakni JAM Bidang Pengawasan M Yusni, JAM Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka dan JAM Bidang Pidana Umum Sunarta.
Sebagai pengganti posisi JAM Bidang Pengawasan kini diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Lalu JAM Bidang Intelijen kini diganti Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Bidang Pidana Umum.
Selanjutnya posisi JAM Bidang Pidana Umum ditempati Fadil Zumhana yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung.
• Diam-diam Bertemu di Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Jaksa Cantik Pinangki dengan Djoko Tjandra?
• Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Kantongi Izin Tinggal
Posisi staf ahli ahli Jaksa Agung RI bidang perdata dan tata usaha negara akan ditempati Jan Samuel Maringka.
Sementara Jaksa M Yusni hingga kini belum diketahui ke mana dia dipindahkan.
Tak Terkait Kasus Tertentu
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap 4 pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.
• DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran
Diketahui salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.