Dosen Ini Trauma! Ngaku Ditangkap dan Dipukuli Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tubuhnya Lebam
Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian
TRIBUNBATAM.ID - Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.
Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Tegas! Polisi Tidak Akan Biarkan Masyarakat Berlaku Semaunya Dalam Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa
Baca juga: BESOK Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutannya
Tak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.
Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.
Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung.
Baca juga: Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo pun menanggapi insiden pemukulan dan penangkapan yang dialami dosen berinisial AM, saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (8/10/2020).

Ibrahim mengaku prihatin atas insiden tersebut.
Namun, menurutnya, aparat yang melakukan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Antisipasi Penolakan UU Cipta Kerja, Personel Polres Anambas Sisir Lokasi Rawan Aksi Unjuk Rasa
Dia mengatakan, prosedur yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan saat chaos terjadi, sudah tepat.
Sebelum melakukan aksi represif, kata Ibrahim, pihaknya sudah melakukan imbauan melalui pengeras suara agar warga maupun para pengunjuk rasa membubarkan diri saat bentrokan terjadi.
Dia mengatakan, pengeras suara tersebut bisa didengar hingga radius 2 kilometer, sehingga mustahil warga yang berada di sekitar lokasi tidak mendengarnya.
Baca juga: Lapangan Merdeka Kota Sukabumi Dipadati Ribuan Buruh dari Sukalarang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
"Kemudian kedua kita (polisi) menyemprotkan water cannon kepada pengunjuk rasa anarkis itu.
Kemudian berikutnya ditembakkan flash ball atau gas air mata.
Kemudian kita melakukan penguraian terhadap massa yang ada di situ," kata Ibrahim.

Setelah melakukan upaya tersebut, kata Ibrahim, barulah pihaknya mendorong massa agar meninggalkan tempat berunjuk rasa dalam hal ini sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Ibrahim pun mengungkapkan bahwa dengan berbagai langkah awal yang mereka lakukan, seharusnya orang-orang yang tidak terlibat sudah tidak berada di sekitar lokasi unjuk rasa.
Baca juga: Ketua DPRD jadi Sasaran Massa, Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh
"Nah kalau masih di tempat, itu sangat patut dan wajar untuk petugas mencurigai orang-orang yang ada di situ (terlibat aksi).
Saat itulah dilakukan penanganan yang bersangkutan dan orang-orang yang masih bertahan di situ," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal kembali memanggil orang-orang yang sudah ditangkap sebelumnya saat aksi unjuk rasa Omnibus Law tersebut termasuk korban.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswa Ikut Unjuk Rasa
Menurut Ibrahim, pengakuan AM yang berada di sekitar lokasi aksi untuk mencetak (print) beberapa dokumen kerjanya perlu dicocokkan kembali.
"Kita tetap bertanggung jawab mendudukkan semua fakta-fakta yang ada di lapangan dan akan kita beri keterangan apabila sudah kita dalami.
Keterangan dari situasi yang terjadi pada saat itu," ujar Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.
Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon
Tak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.
Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.
Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Memanas Jelang Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, TNI-Polri Siaga
.
.
.
(*)
Dosen Ini Trauma! Ngaku Ditangkap dan Dipukuli Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tubuhnya Lebam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dosen Diduga Ditangkap dan Dipukul Saat Demo di Makassar, Polisi Sebut Sesuai Prosedur