TRIBUN WIKI

Meninggal karena Covid-19, Inilah Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir

Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Said, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia di RS Pertamina, Sabtu (17/10/2020).

TRIBUN JABAR
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO - Mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia karena Covid-19. FOTO: Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). 

Saat kejadian, Pollycarpus sedang tidak bertugas.

Kursi yang diduduki Munir awalnya merupakan kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus.

Kepada Munir, Pollycarpus menawarkan pergantian tempat duduk.

Karena hal ini, Pollycarpus kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain Pollycarpus, ada dua kru Garuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir.

Dua orang tersebut adalah kru pantry bernama Oedi Irianto dan pramugari bernama Yeti Susmiarti.

Eks Dirut Garuda Indra Setiawan juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ikut membantu dalam pembunuhan tokoh HAM itu.

Indra merekayasa sedemikian rupa sehingga Pollycarpus bisa naik pesawat Garuda dari Singapura-Belanda.

Di langit Thailand-Sri Lanka, Munir minum minuman yang sudah dicampur arsenik hingga meninggal.

Indra dihukum 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Muchdi Pr juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.

Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. 

Baca juga: VIDEO - Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Karena Covid-19

Hukuman Penjara

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Pollycarpus kemudian dituntut hukuman penjara seumur hidup pada 1 Desember 2005.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved