TRIBUN WIKI

Meninggal karena Covid-19, Inilah Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir

Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Said, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia di RS Pertamina, Sabtu (17/10/2020).

TRIBUN JABAR
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO - Mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia karena Covid-19. FOTO: Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). 

Namun akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mi goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.

Pollycarpus kemudian mengajukan banding.

Pada Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.

Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.

Lalu pada 3 November 2006, Pollycarpus dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.

Ia lalu bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan pada 25 Desember 2006.

Kasus berlanjut.

Pada Januari 2007, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir.

Polly divonis 20 tahun penjara.

Ia menyatakan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.

MA lalu mengabulkan PK Polly dengan mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara pada 2 Oktober 2013.

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. 

Baca juga: Mengenal Eks Pilot Garuda Pollycarpus, Satu-satunya Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Dikabarkan Masuk Partai Politik

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved