MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati
Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis karena ketahuan korupsi Rp 3,6 triliun
TRIBUNBATAM.id - Mantan Bankir Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati.
Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis.
Ia yang ketahuan korupsi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
Mantan bankir yang pernah dipercaya negara untuk beberapa urusan keuangan penting ini tak cuma ketahuan korupsi.
Baca juga: Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati
Ia juga kedapatan memiliki istri simpanan dan anak yang tidak dipublikasikan.

Korupsinya yang cukup bsar, yakni Rp 3,6 triliun mmbawa Lia Xiaomin, seorang mantan bankir perusahaan penjaga aset pemerintah China dihukum mati.
Lai Xiaomin adalah mantan anggota Partai Komunis China, memberikan pengakuan dalam tayangan televisi milik negara CCTV di Januari 2020.
Saat itu, dia membeirkan pengakuan dengan foto yang memerlihatkan lemari penyimpanan dan brankas penuh berisi uang di apartemen di Beijing.
Baca juga: Juliari Batubara Angkat Bicara Soal Nama Gibran Rakabuming Diseret dalam Skandal Korupsi Bansos
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BPHTB Keberatan Sikap Kejari Tanjungpinang, Tersangka Tunggal?
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD
Pengadilan di Tianjin menyatakan, Lai secara gamblang manyalahgunakan posisinya demi mendapatkan keuntungan besar, dan menyebut korupsi yang dilakukanya sangat serius.

Berdasarkan keterangan pengadilan, Lai Xiaomin menunjukkan "niat kejahatan yang sangat serius" dengan keputusannya menerima suap dan korupsi.
Selain itu, mantan Ketua Huarong Asset Management Co itu diketahui mempunyai dua istri, di mana dia juga mempunyai anak yang tak sah secara hukum.
Huarong merupakan satu dari empat perusahaan yang didirikan pada 1999 untuk membantu membersihkan utang yang membelit perbankan China.
Baca juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos
Baca juga: Skandal Suap Djoko Tjandra: Buronan Kakap Korupsi Dimintai 25 Miliar Urus Red Notice di Polri
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Dilansir AFP Selasa (5/1/2020), kini perusahaan tersebut melakukan ekspansi usaha dengan fokus kepada pinjaman, investasi, dan bisnis properti.
Kejatuhan Lai dimulai pada April 2018, setelah penyidik tak hanya mencabutnya dari pekerjaannya, namun juga mencopotnya dari keanggotaan partai.

Dia juga disebut menggunakan posisinya untuk mencuri dana publik sebesar 25 juta yuan (Rp 53,8 miliar) sepanjang 2009 sampai 2018.
Saat membuat pengakuan di TV, Lai menuturkan dia menyimpan semua uang hasil kejahatannya.
"Saya tak membelanjakannya sepeser pun," ungkapnya.
Baca juga: KPK Marah, 20 Lebih Koruptor Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman melalui Putusan Peninjauan Kembali
Baca juga: Buron Bertahun-tahun Dikenal Koruptor Kakap, Djoko Tjandra Mewek Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki
Dia menyebut apartemennya sebagai supermarket, karena dia rutin berkunjung ke sana untuk sekadar menyimpan uang hasil korupsinya.
Dilaporkan CCTV bagaimana Lai, yang sempat bekerja di Komisi Regulator Perbankan China, menerima suap berbentuk mobil mewah dan emas batangan.

Media itu bahkan menyiarkan wawancara dengan pelaku yang mengakui perbuatannya bahkan sebelum mereka dihadapkan pada pengadilan.
Langkah itu sering dikritik pengacara maupun organisasi HAM, karena memaksa seseorang untuk mengakui sesuatu dalam tekanan.
Baca juga: Pengakuan Artis Jennifer Dunn Terpaksa Kerja di Karaoke Milik Koruptor, Digaji Rp 9 Juta Tiap Bulan
Baca juga: Inilah Dereten 24 Koruptor di Indonesia yang Akibatkan Negara Rugi hingga Triliunan Rupiah
Baca juga: Mahkamah Agung Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Sang Koruptor hanya Divonis Total 8 Tahun Penjara
Foto yang dipublikasikan oleh pengadilan memerlihatkan si mantan bankir berdiri menghadap hakim yang kemudian menjatuhkan hukuman mati.
Hukuman itu memang mengakhiri salah satu kasus kejahatan finasial terbesar yang pernah menimpa Negeri Panda, dengan pemerintah makin tegas menindak praktik rasuah.
Namun di sisi lain, oposisi menyebut pemerintahan Presiden Xi Jinping menggunakan langkah itu untuk menyasar lawan yang mengritik kepemimpinan partai komunis.

Sejak Xi berkuasa pada 2013, banyak pejabat tinggi China yang dipenjara.
Meski hanya satu yang kemudian dieksekusi mati, yakni Zhao Liping.
Amnesty International menduga, ada ribuan orang yang mendapatkan vonis mati dan dieksekusi di China setiap tahunnya.
Baca juga: Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
Baca juga: Cerita Koruptor Tajir Melintir, Punya 100 Kekasih Dari Staf Hingga Artis, Mereka Hidup Berdampingan
Baca juga: VIDEO - Hari Antikorupsi Sedunia, Iwan Fals Ledek Para Koruptor
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Rp 3,6 Triliun dan Punya 2 Istri, Mantan Bankir di China Dihukum Mati
(*)