Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang
Mantan Panit Reskrim Polses Hamparan Perak, Jenry Heriono merengek di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) malam
Ingat ya, yang susah itu dirimu sendiri, keluargamu," cecar Hakim Safril.
Baca juga: PULUHAN Kru Pesawat Jalani Tes Narkoba di Bandara Hang Nadim Batam
Baca juga: 29 Kru Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya
Baca juga: SELAMA 2020, BNNP Kepri Telah Rehabilitasi 292 Pengguna Narkoba
Mendengar itu, Jenry hanya mengatakan bahwa ia merasa tertekan dan diiming-imingi tuntutan ringan.
"Awak ditumbalkan dalam kasus ini, mohonnya agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," katanya sambil menangis.
Pada sidang tersebut, Safril pun menyentil jaksa penuntut umum, Fransiska Panggabean untuk menindaklanjuti perkara ini berdasarkan pengakuan terdakwa dalam pembelaannya.
"Tolong jaksa, ini harus ditindaklanjuti kepada penyidiknya," kata hakim.
Menanggapi itu penuntut umum pun terlihat tertunduk saat menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: 6 Skandal Artis Indonesia Paling Heboh Sepanjang 2020, Video Syur hingga Narkoba
Baca juga: Peredaran Narkoba di Karimun Incar Remaja, BNN Catat 12 Pasien Akut Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry dan Kiki Kusworo dituntut masing-masing delapan tahun penjara serta denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.
Saat itu informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu-sabu.
"Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta," kata JPU.
Baca juga: 25 Jaringan Narkotika Internasional Berhasil Dibongkar, BNNP Kepri Sita 92,57 Kilogram Sabu
Baca juga: Sabu-Sabu Marak di Karimun, Polres Sita 8.460,26 Gram dari 48 Kasus Narkoba Selama 2020
Baca juga: Seorang Tersangka Pembawa Sabu dari Malaysia ke Batam Ternyata Berstatus Warga Negara Asing
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung diinterogasi dan mengatakan barang yang dibawanya tersebut milik Panit (Jenry).
Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan dua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
