Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang
Mantan Panit Reskrim Polses Hamparan Perak, Jenry Heriono merengek di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) malam
TRIBUNBATAM.id - Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang.
Eks Panit Reskrim Dagang Sabu Merengek ke Hakim, Minta Tolong ke Jaksa: Saya Ditumbalkan.
Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono merengek di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) malam.
Dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan sabu seberat 64 gram, oknum polisi ini mengaku jadi tumbal atasannya.
Jenry menjadi pesakitan bersama Kiki Kusworo, yang hari itu persidangan memasuki agenda pembacaan pembelaan di Ruang Cakra 2 PN Medan.
Dalam nota pembelaannya, Jenry menyentil nama mantan Kanit Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan.
Jenry yang dihadirkan secara Vidiocall Whatsapp tersebut dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar membuka kembali pemeriksaan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Dua Terpidana Ajukan Banding, Begini Reaksi Hakim!
Baca juga: Sidang Polisi Narkoba Polres Bintan, Majelis Hakim Mulai Tak Sabar dengan Jaksa Kejari Pinang!
Baca juga: Bagaimana Jika Polisi Narkoba Tertipu Propam yang Menyamar? Begini Ceritanya
"Karena hampir semua fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun keterangan saya sebagai terdakwa tidak digali secara benar.
Jaksa Penuntut Umum tidak menggali secara mendalam tentang narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 gram dan sangat nyata telah menutupi fakta sebenarnya," katanya.
Dikatakannya, JPU dengan sengaja tidak menggali segala hal yang menjadi pokok penyebab dirinya melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Dalam pledoinya tersebut, Jenry mengakui kebodohannya karena telah mematuhi perintah atasannya, yakni Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 64 gram kepada Kiki Kusworo alias Kibo.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar
Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Tes Urine Pegawai & Warga Binaan, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba
Baca juga: KISAH Mei, Terjerat Narkoba Lalu Dibui 8 Tahun, Kini Suaminya Meninggal dan 8 Anaknya Terlantar
Selanjutnya dalam keadaan tekanan batin yang tinggi dan iming-iming tuntutan ringan ia bersedia mengubah BAP yang ternyata justru menjerumuskan dirinya.
Bahkan saat membacakan pembelaannya, Jenry menangis karena kebodohan dan kelalaian karena pada waktu itu ia tak melaporkan perintah atasannya untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seusai pembacaan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menanyakan alasan Jenry yang tak jujur atau menyanggah kesaksian Bonar Pohan saat dihadirkan dalam persidangan.
"Kenapa kau baru nyanyi sekarang, nah kau rasakan sekarang, dia enak-enakan di luar tapi kau menderita.
Ingat ya, yang susah itu dirimu sendiri, keluargamu," cecar Hakim Safril.
Baca juga: PULUHAN Kru Pesawat Jalani Tes Narkoba di Bandara Hang Nadim Batam
Baca juga: 29 Kru Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya
Baca juga: SELAMA 2020, BNNP Kepri Telah Rehabilitasi 292 Pengguna Narkoba
Mendengar itu, Jenry hanya mengatakan bahwa ia merasa tertekan dan diiming-imingi tuntutan ringan.
"Awak ditumbalkan dalam kasus ini, mohonnya agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," katanya sambil menangis.
Pada sidang tersebut, Safril pun menyentil jaksa penuntut umum, Fransiska Panggabean untuk menindaklanjuti perkara ini berdasarkan pengakuan terdakwa dalam pembelaannya.
"Tolong jaksa, ini harus ditindaklanjuti kepada penyidiknya," kata hakim.
Menanggapi itu penuntut umum pun terlihat tertunduk saat menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: 6 Skandal Artis Indonesia Paling Heboh Sepanjang 2020, Video Syur hingga Narkoba
Baca juga: Peredaran Narkoba di Karimun Incar Remaja, BNN Catat 12 Pasien Akut Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry dan Kiki Kusworo dituntut masing-masing delapan tahun penjara serta denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.
Saat itu informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu-sabu.
"Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta," kata JPU.
Baca juga: 25 Jaringan Narkotika Internasional Berhasil Dibongkar, BNNP Kepri Sita 92,57 Kilogram Sabu
Baca juga: Sabu-Sabu Marak di Karimun, Polres Sita 8.460,26 Gram dari 48 Kasus Narkoba Selama 2020
Baca juga: Seorang Tersangka Pembawa Sabu dari Malaysia ke Batam Ternyata Berstatus Warga Negara Asing
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung diinterogasi dan mengatakan barang yang dibawanya tersebut milik Panit (Jenry).
Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan dua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kiki Kusworo menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Panit untuk dijual seharga Rp 42 juta.
Sedangkan Jenry, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada Kiki Kusworo untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mengaku Ditumbalkan, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Menangis di Persidangan
(*)
