Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB 'Hilang Kesempatan Putra Putri Terbaik Jadi Bagian Pemerintah'
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi
TRIBUNBATAM.id - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi.
Apalagi, menurut eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.
Baca juga: DPR Usul Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Jawaban Menteri Jokowi Ini Menohok Wakil Rakyat
Baca juga: Siap-siap, Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Bakal Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Segini Kuotanya
Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS & Naik Gaji, Simak Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim

Proses tersebut mnurut dia melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis.
Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Baca juga: Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS di 2021, Dibutuhkan Juga Bidan hingga Dokter
Baca juga: BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca juga: Tenaga Honorer di Bintan Terancam Putus Kontrak, Tak Netral di Pilkada Serentak 2020

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah,
karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
Pernyataan Tjahjo Kumolo menanggapi wacana wakil rakyat di Senayan yang baru saja mengusulkan honorer dengan klasifikasi tertentu agar diangkat sebagai PNS.
Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!
Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima
Permintaan itu lantas dijawab dengan lugas oleh Kementerian PAN-RB dengan lugas.

Adapun usulan itu disampaikan Komisi II DPR RI ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.
Dalam rapat diusulkan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
Baca juga: Guru di Anambas Masih Minim, Kadisdikpora Nurman: Sudah Jadi PNS, Malah Minta Pindah
Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik
Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer,
tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS,