Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB 'Hilang Kesempatan Putra Putri Terbaik Jadi Bagian Pemerintah'

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB 'Hilang Kesempatan Putra Putri Terbaik Jadi Bagian Pemerintah' 

TRIBUNBATAM.id - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi.

Apalagi, menurut eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Baca juga: DPR Usul Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Jawaban Menteri Jokowi Ini Menohok Wakil Rakyat

Baca juga: Siap-siap, Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Bakal Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Segini Kuotanya

Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS & Naik Gaji, Simak Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN/PNS (Dok Kemenpar)

Proses tersebut mnurut dia melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis.

Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

Baca juga: Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS di 2021, Dibutuhkan Juga Bidan hingga Dokter

Baca juga: BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca juga: Tenaga Honorer di Bintan Terancam Putus Kontrak, Tak Netral di Pilkada Serentak 2020

Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, saat penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, saat penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah,

karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.

Pernyataan Tjahjo Kumolo menanggapi wacana wakil rakyat di Senayan yang baru saja mengusulkan honorer dengan klasifikasi tertentu agar diangkat sebagai PNS.

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!

Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima

Permintaan itu lantas dijawab dengan lugas oleh Kementerian PAN-RB dengan lugas.

PENERIMAAN CPNS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS 2019 di Gedung Nilam, Sari Kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepri.
PENERIMAAN CPNS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS 2019 di Gedung Nilam, Sari Kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Adapun usulan itu disampaikan Komisi II DPR RI ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Dalam rapat diusulkan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam

Baca juga: Guru di Anambas Masih Minim, Kadisdikpora Nurman: Sudah Jadi PNS, Malah Minta Pindah

Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik

Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

Bupati Bintan, Apri Sujadi berswafoto bersama sejumlah PNS yang baru dilantik di Kantor Bupati Bintan, Kamis (12/3/2020).
Bupati Bintan, Apri Sujadi berswafoto bersama sejumlah PNS yang baru dilantik di Kantor Bupati Bintan, Kamis (12/3/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer,

tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved