Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB 'Hilang Kesempatan Putra Putri Terbaik Jadi Bagian Pemerintah'
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi
pegawai pemerintah nonpegawai negeri,
dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014,
wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Simak Dulu Sistem Penggajian PNS, Bakal Berubah
Di dalam poin tersebut dijelaskan, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi,
berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS juga memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi dan pelayanan publik.
"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," jelas Syamsurizal.
Pihaknya pun mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS,
yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kabar Baik bagi ASN, Gubernur Kepri Jamin Kesejahteraan ASN lewat Tukin, Ini Tujuannya
Baca juga: Duka untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: Gubernur Kepri Jamin Kesejahteraan ASN Lewat Tukin, Tak Mau Kasus Kriminal Terulang
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses tersebut melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis.
Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Baca juga: Oknum ASN Kepri Dicurigai Bocorkan Surat Pelantikan Pejabat, Diskominfo & Inspektorat Kejar Pelaku
Baca juga: ASN Tak Istimewa Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: ASN di Hinterland Dapat Perhatian dari Pemko Batam, Anggaran Operasional Bakal Ditambah
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah,
karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Tanggapan Pemerintah
(*)