Masalah Tenaga Kerja di PT Pegatron, Kadisnaker Batam Sebut sudah Ada Kesepakatan
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti sebut persoalan di PT Pegatron sudah diserahkan ke pihak manajemen dan serikat pekerja. Mereka sudah ada kesepakatan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski sudah ada kesepakatan damai, persoalan karyawan dengan manajemen di PT Pegatron Technology Indonesia kawasan Batamindo, Kota Batam, masih terus disorot oleh sejumlah pihak.
Selain polemik Tenaga Kerja Asing (TKA), pemutusan kontrak terhadap karyawan hamil di sana turut mengundang atensi.
Merespons ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebut jika sejumlah persoalan sudah diserahkan ke pihak manajemen dan serikat pekerja di perusahaan asing tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak akan membiarkan begitu saja polemik ini dan tetap akan memonitor kelanjutan dari perundingan damai yang ditandatangani antara perusahaan dan karyawan, Rabu (29/9/2021) lalu.
"Kesepakatan sudah ada, tinggal diikuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dan perusahaan sudah menyepakati 20 tuntutan karyawan saat aksi spontan beberapa hari lalu," tegas Rudi kepada Tribun Batam saat diwawancarai, Kamis (7/10/2021).
Perihal banyaknya persoalan di perusahaan, ia menjelaskan jika hal tersebut akan diselesaikan oleh manajemen dan serikat pekerja di PT. Pegatron.
Termasuk perihal intimidasi terhadap pekerja perempuan yang diputus kontraknya saat tengah hamil.
Baca juga: KISRUH TKA di PT Pegatron Berakhir Damai, Dalam Pengawasan Disnaker Batam
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Soroti Aturan Rancu di PT Pegatron, Buntut Aksi Pekerja
"Bahkan, manajemen meminta serikat pekerja untuk membuat laporan tersendiri perihal itu. Nantinya, hal ini akan dibicarakan kembali dengan melakukan investigasi bersama," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Rudi, pihak perusahaan juga bersedia untuk melakukan verifikasi persoalan pemutusan kontrak kerja untuk karyawan hamil tersebut.
Berakhir Damai
Sebelumnya diberitakan, polemik di PT Pegatron Technology Indonesia akhirnya selesai.
Ini setelah pihak manajemen serta karyawan sepakat untuk berunding, Rabu (29/9) lalu.
Disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti dan perwakilan dari serikat buruh, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Hal itu ditandai dengan kesediaan pihak manajemen perusahaan memenuhi seluruh tuntutan para karyawan.
Termasuk persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten.
Kendati demikian, Rudi Sakyakirti menyebut jika pihaknya akan tetap memperhatikan betul polemik perihal TKA ini di Kota Batam.
Baca juga: DPRD Batam Sidak PT Pegatron, Sekretaris Komisi IV: Aturan Kesepakatan Lagi Diperbaiki
Baca juga: POLEMIK di PT Pegatron, Ketua SPSI Kepri : Pihak Bersepakat Harus Komitmen
Sehingga, ia meminta agar perusahaan yang mempekerjakan para TKA untuk menyediakan tenaga pendamping.
"Seharusnya ada tenaga pendamping. Ini juga harus diberi tahu ke kami [laporannya]," ungkap Rudi saat ditanyai TribunBatam.id, Kamis (30/9/2021).
Bahkan, lanjut Rudi, seluruh tenaga pendamping tersebut juga wajib diberikan pelatihan (training) untuk menggantikan para TKA ke depannya.
Mengingat, penggunaan jasa TKA hanyalah untuk kepentingan alih teknologi saja dan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan ini harus diberlakukan oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan mereka [TKA].
Kecuali kalau untuk jabatan tertentu seperti direktur atau lainnya, mungkin bisa tidak memakai pendamping," jelasnya lagi.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan agar ke depannya para TKA juga disarankan dapat memahami dan mengerti bahasa Indonesia.
"Setidaknya bahasa-bahasa umum dan sederhana saja," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat, sepanjang awal tahun hingga Agustus 2021 terdapat sebanyak 1.498 TKA bekerja di Batam.
Ribuan TKA itu tersebar di 392 perusahaan yang ada.
Sementara, untuk tahun 2021, pelaporan perihal TKA di Batam sebanyak 3.579 dan tersebar di 545 perusahaan.
Sementara pengawasan terhadap para TKA menjadi wewenang Disnaker Provinsi Kepri.
Sedangkan Disnaker Kota Batam hanya bertugas untuk pembinaan saja.
Sebelumnya diberitakan, persoalan TKA yang dianggap tidak berkompeten di PT Pegatron Technology Indonesia Batam, masih menjadi sorotan banyak pihak.
Baca juga: Polemik Tenaga Kerja di PT Pegatron Batam, Kadisnaker: Tuntutan sudah Disepakati
Baca juga: Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul
Tak terkecuali Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri.
Menurutnya, tidak hanya PT Pegatron saja, sejumlah perusahaan asing di Batam ataupun Kepri juga disinyalir menyalahi aturan perihal hal tersebut.
"Hampir rata-rata atau sebagian besar, aturan TKA itu tak sesuai fakta yang ada," tegasnya kepada TribunBatam.id, Selasa (28/9/2021) lalu.
Bahkan, lanjut Saiful, pihaknya masih memberikan atensi khusus terkait persyaratan yang dimasukkan saat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan fakta di lapangan.
"Masih banyak yang berbeda. Padahal, TKA itu hanya untuk proses alih teknologi saja sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Tidak hanya itu, ia pun menyayangkan jika hal ini masih terus terjadi.
Mengingat, banyaknya persoalan terkait TKA yang masih diterima oleh pihaknya.
"Secara administrasi aturan dan persyaratan dilengkapi. Tapi itu hanya di atas kertas," sesalnya.
DPRD Batam Sampai Sidak
Komisi IV DPRD Batam sebelumnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pegatron Technology Indonesia.
Sidak sekaligus menindaklanjuti kesalahpahaman yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.
Puluhan karyawan di sana sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan, Rabu (22/9) lalu.
Itu diketahui merupakan buntut dari persoalan yang terjadi antara pekerja dan manajemen di perusahaan asing tersebut.
"Kami sengaja sidak itu untuk mengklarifikasi dan mengecek langsung," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Limbah B3 di PT Pegatron, Banjir hingga 1 Tewas Pekerja di PT Marcopolo
Baca juga: DLH Batam Beri Sanksi Administrasi ke PT Pegatron soal Limbah B3
DPRD Batam tak mengelak harus menjaga kenyamanan investor.
Apalagi perusahaan tersebut notebene merupakan perusahaan asing.
Namun di sisi lain, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus dihormati oleh investor.
"Dalam sidak itu kami minta aturan yang disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja, katanya lagi diperbaiki.
Artinya masih dibuat suratnya. Sudah sempat habis masa berlakunya di Agustus kemarin.
Jadi penyesuaian kembali dan membuat yang baru lagi," paparnya.
Ketika ditanyai perihal masalahnya, Tumbur mengaku akan didalami di tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.
Kedua pihak akan dipanggil untuk RDP.
Sidak ini diikuti oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa, Bobi Alexander Siregar.
Sebelumnya diberitakan puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Batamindo Industrial Park, jalan Gaharu Lot 2, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam City menggelar aksi secara spontan di depan perusahaan mereka bekerja, Rabu (22/9/2021).
Aksi spontan puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut terjadi karena selama ini banyak persoalan yang terjadi di dalam perusahaan.
Menurut mereka, perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan.
Ketua SPSI Kepri Syaiful mengatakan, aksi dari puluhan karyawan tersebut merupakan aksi spontan.
"Selama ini serikat sudah bertemu dengan manajemen, namun tidak ada kesepakatan. Jadi aksi spontan tersebut sebetulnya dilaksanakan sekaligus mengantarkan surat rencana aksi yang akan dilakukan di kemudian hari," ungkapnya.
Dia menjelaskan permasalahan yang sangat krusial yang diminta oleh karyawan. Mulai dari jam kerja yang tidak sesuai hingga keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam perusahaan.
"Yang jelas di dalam perusahaan level menager ke atas semuanya dijabat oleh TKA," sebutnya.
Baca juga: Karyawan PT Pegatron Batam Demo Minta TKA tak Kompeten Dipulangkan, Ini Kata Gubernur
Baca juga: Kadisnaker Batam Anggap Lumrah Demo Buruh PT Pegatron Asal Penuhi Aturan Perundangan
Ia juga menjelaskan hak-hak karyawan sesuai dengan perundang undangan, banyak yang tidak diberikan perusahaan.
Seperti cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Dimana jika ada karyawan yang akan melahirkan malah diminta untuk mengundurkan diri.
Bukan hanya itu, segala kebijakan atau apapun bentuknya pembahasannya selalu ke Taiwan (luar negeri,red).
"Ini jelas aturan tenaga kerja di luar negeri berbeda dengan Indonesia.
Hal ini membuat tidak pernah ada kesepakatan," ucapnya.
Dia juga menegaskan aksi demo karyawan akan dilaksanakan minggu depan.
Aksi hari ini sebenarnya hanya spontan.
Sementara surat aksi baru dimasukkan ke pihak manajemen, dan diteruskan ke Disnaker serta kepolisian.
Sementara mengenai permasalahan di PT Pegatron Technology Indonesia.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/polemik-pt-pegatron-batam-berakhir-damai.jpg)