Minggu, 19 April 2026

KEPRI TERKINI

Dua Kali Jabat Dirut BUMD di Kepri Jerat Risalasih ke Pusaran Korupsi

Mantan Direktur BUMD Lingga Risalasih ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih di penjara karena kasus yang serupa saat di Bintan.

tribunbatam.id/istimewa
Personel Polda Kepri menggiring Direktur PT PIM, ENS yang kini menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga, Kamis (7/10/2021). Selain ENS, Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih juga menjadi tersangka. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Upaya Risalasih untuk menghirup udara bebas nampaknya membutuhkan waktu lama.

Belum lagi selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat menjabat Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada 4 Agustus 2021, ia kini menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Lingga.

Risalasih yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) kini ditetapkan tersangka oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ini terkait pengadaan mesin pengolahan tepung ikan dengan kerugian Negara ditaksir Rp 3 Miliar.

Setidaknya baru sebulan Risalasih menjalani hukuman di PN Tanjungpinang akibat langkah yang diambil saat memimpin BUMD Bintan.

Baca juga: Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M

Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M

Bersama Kepala Divisi Keuangan, Teddy Ridwan, mereka menggunakan uang perusahaan untuk investasi jangka pendek dengan pihak ketiga antara 2016-2017.

Keduanya terbukti mengubah fungsi BUMD menjadi perusahaan simpan pinjam serta menyalurkannya ke kepada enam perusahaan swasta.

Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan.

Dalam sidang di PN Tanjungpinag, keduanya membuat Negara rugi Rp 565 juta.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

Kasus korupsi ini, diungkap penyidik Kejari Bintan terhitung 17 September 2020 lalu.

Terkait kasus dugaan korupsi baru yang menjerat Risalasih, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap Direktur PT PIM berinisial ENS turut ditetapkan sebagai tersangka.

Harry menyebut, rentetan kasus ini sebenarnya terjadi lama.

Berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui perusahaan daerah Lingga itu, yaitu PT PSM dengan direkturnya RL alias Risalasih.

Baca juga: KPK Panen Tersangka, 10 Orang Aggota DPRD Ditahan Usai Terbukti Korupsi

Baca juga: Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang

RL tidak melakukan pelelangan untuk pengadaan itu, melainkan melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM yang menjadi rekanan BUMD di Lingga itu.

Tentu saja ada kongkalingkong antara keduanya.

Risalasih meminta fee kepada ENS sebesar Rp 150 juta.

Proses pengadaan barang celakanya tidak melalui proses yang benar.

Alat ini tidak menghasilkan tepung ikan seperti tujuan awal.

Dari hasil penyelidikan, kata Harry, mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal itu diketahui setelah ahli meneliti alat ini.

Penyidik Polda Kepri kemudian meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

"Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.090.726.183," ungkap Harry yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman di Polda Kepri, Kamis (7/10).

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Baca juga: Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

Selain satu unit mobil Honda CR-V berikut STNK dan BPKB, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda, 11 unit mesin pabrik, dokumen serta rekening koran.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Ini artinya, kasus ini hanya menunggu proses persidangan.

SEKDA Lingga Sampai Curhat ke BPKP

Persoalan yang terjadi di BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) sebelumnya sampai ke telinga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Jurmadi Esram Sekda Lingga saat itu mengkonsultasikan apa yang terjadi BUMD Lingga.

Dalam pertemuan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPKP Kepri, ia menilai konsultasi ini perlu dilakukan sebelum adanya perbaikan aturan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan muncul permasalahan.

PT Pembangunan Selingsing Mandiri menyampaikan bahwa perusahaan berdiri pada 2013 diketahui beroperasi hingga 2016 hingga perusahaan tak lagi beroperasi.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Sekdes Tarempa Barat Daya Jalani Sidang Perdana di Tanjungpinang

Pada Tahun 2019, seiring dengan pemilihan direksi baru, perusahaan kembali aktif beroperasi dengan memulai menjalankan 3 bidang usaha yaitu Bidang Air Minum dalam Kemasan, Bidang Pengolahan Tepung Ikan dan Bidang Pengolahan Pakan Ikan.

Direktur juga menjelaskan bahwa administrasi pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan berbeda dengan pemerintah daerah.

Terkait masalah ini, Direktur meminta pihak BPKP untuk memberikan saran untuk memperbaiki Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur.

Permasalahan ini di tanggapi langsung oleh Ichsan Fuady selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

Ia meminta PT Pembangunan Selingsing Mandiri bersama dengan Pemkab Lingga agar memperbaiki peraturan direksi kemudian melakukan pembahasan dengan BPKP dan mengundang instansi terkait lainnya sebelum ditandatangani.

"Ini bertujuan agar kedepannya tidak ada permasalahan yang muncul," ucapnya seperti dilansir dari laman resmi BPKP Kepri, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang

Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Pendidikan Karakter Anti Korupsi Masuk Kurikulum di Natuna

Ia menambahkan, pembagian kewenangan pada Peraturan Direksi belum ada.

Sehingga semua hal masih menjadi tanggung jawab Direktur.

Hal ini dapat menjadi risiko kedepannya.

Selain itu juga Ichsan juga menyampaikan PT Pembagunan Selingsing Mandiri agar bekerja sama dengan BumDes di Kabupaten Lingga untuk menjadi distributor untuk air minum dalam kemasan.

Hal ini langsung disetujui oleh Sekretaris daerah Kabupaten Lingga.(TribunBatam.id/bereslumbantobing/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved