INFO PENERBANGAN
INFO PENTING Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Periode PPKM Sampai 1 November 2021
Perpanjangan PPKM resmi diumumkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021. Berikut syarat bepergian dengan pesawat terbang selama pandemi...
TRIBUNBATAM.id - Senin (18/10/2021) pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM.
Dibacakan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan PPKM dilanjutkan dua pekan ke depan.
Dengan demikian, Indonesia saat ini memberlakukan status PPKM mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satu informasi yang selalu ditunggu adalah soal aturan penerbangan.
Seperti diketahui, naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, terlebih PPKM, membutuhkan berbagai dokumen pendukung tak cuma kartu tanda pengenal atau KTP.
Calon penumpang diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pendukung, salah satunya sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Baca juga: 54 Kabupaten dan Kota di Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2
Selain itu, surat pemeriksaan medis (RT-PCR/Tes Antigen) dengan hasil negatif Covid-19, menjadi pendukung seseorang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Sebelum bepergian dan membeli tiket pesawat ada baiknya memerhatikan hal-hal berikut ini.
Di bawah merupakan syarat penerbangan lengkap beberapa maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional:
Lion Air Group
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: 6 Kecamatan Batam Zona Hijau Covid-19 Tapi PPKM Masih Level 2
Baca juga: PPKM Kepri Berakhir Hari Ini, 4 Kabupaten Nihil Kasus Baru Covid-19
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
Baca juga: Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri
Baca juga: Syarat Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Download Aplikasi PeduliLindungi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Baca juga: APAKAH Naik Pesawat ke Batam Wajib PCR Atau Cukup Antigen? Ini Jawaban GM Bandara Hang Nadim
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
Baca juga: Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket
6. Anak di bawah 12 tahun boleh melakukan perjalanan asal menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.
Aturan bepergian bersama bayi di Garuda Indonesia
Berusia di bawah 2 tahun:
1. Harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa
2. Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas dan tujuan sama
3. Satu bayi didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi
Berusia di bawah 48 jam setelah lahir:
1. Tidak diizinkan melakukan perjalanan
Berusia di bawah 7 hari:
1. Diizinkan melakukan perjalanan
2. Membutuhkan izin medis
Berusia 7 hari-2 tahun:
1. Diizinkan melakukan perjalanan
2. Membutuhkan izin medis
Prematur
1. Diizinkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA), dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim
Bayi dengan tempat duduk di Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan ini mengizinkan bayi untuk menempati tempat duduk.
Namun, ada beragam ketentuan yakni sebagai berikut:
- Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi
- Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah
- Bayi harus berusia setidaknya 6 bulan atau lebih
- Tempat duduk bayi harus dilengkapi Car Safety Seat (CARES) yang disediakan orangtua atau wali sah, sebelum ditempati bayi
- Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in
Baca juga: Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Tegas: Saya Minta Betul-betul Turun ke Lapangan
Baca juga: Tanjungpinang Bakal Mirip Jakarta, Wali Kota Setuju Wacana PPKM Berbasis Mikro
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)