UMK BATAM 2022
APINDO Batam Sebut UMK 2022 Naik 0,85 Persen Sesuai Edaran Menaker
Apindo Batam mengungkap kenaikan UMK 2022 sesuai edaran Menaker. Serikat pekerja sebelumnya mendesak UMK naik jadi Rp 4,6 juta.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengungkap jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 hanya 0,85 persen.
Ini jika merujuk pada petunjuk teknis dalam menentukan upah minimum yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.
Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.
Baca juga: Soal UMK, Ganjar Pranowo Minta Maksimal Dialog Ketimbang Demo
Baca juga: Pelaku UMKM Anambas Terima Bantuan Kemasan Produk Dari Dinas Koperasi Usaha dan Mikro
Lalu akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.
Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP Nomor 36 tahun Tahun 2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.
"Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B- M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930," ungkapnya.
APINDO Batam pun menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif daripada formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.
"Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi," jelasnya.
Adapun nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955 per bulan.
Dengan UMK Batam yang Rp4.186.359,51 di tahun 2022, menurutnya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving (menabung).
Ia menegaskan, pemberlakuan UMK ini diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca juga: Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen
Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup
Oleh karena itu, pihaknya berharap serikat pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.
"Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serikat pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan- kesepakatan yang dihasilkan perwakilan APINDO, Serikat Pekerja, dan Pemerintah Pusat. Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh," ucapnya.
Rafki menambahkan, pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki risiko pekerjaan yang lebih tinggi.
Hal ini tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.
Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.
Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah.
Tentunya kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan," tuturnya.
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Ini Jawaban Apindo Batam
Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang
Mengingat, tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen yakni kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen.
"Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudara-saudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan," sebutnya.
BURUH Desak Rp 4,6 Juta
Kenaikan UMK sebelumnya menjadi kerinduan setiap pekerja termasuk mereka yang saat ini mengadu nasib di Kota Batam.
Kerinduan itu mengalir juga dari hati Siska (25), seorang karyawati pada sebuah perusahaan di kawasan Batu Ampar Batam.
"Kalau saya pribadi sangat berharap agar UMK Batam naik paling tidak 5-7 persen. Sebab, UMK Batam Tahun 2021 tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup selama satu bulan," ujar Siska kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa, (9/11/2021) sore.
Dia mengakui, selama ini harga sejumlah barang seperti sembako kian hari semakin meningkat.
"Saya yang masih lajang saja tidak mencukupi bahkan terkadang minus. Apalagi mereka yang sudah menikah dan punya anak. Wah itu pasti puyeng mencari uang tambahan," ungkap Siska.
Menurut Siska, kondisi seperti ini sangat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Di tambah lagi dengan hantaman pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir tentu membuat situasi semakin runyam.
Baca juga: BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut
Baca juga: Pemko Bakal Kirim Angka UMK Batam Akhir November, Masih Tunggu Surat Dari Provinsi
"Bagi saya pribadi, alhamdulillah meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 namun saya masih bisa menerima gaji yakni Rp 4,1 juta. Itu belum dipotong BPJS," cerita Siska.
Dia mengaku uang tersebut setelah dirincikan masih lebih besar pengeluaran jika dibandingkan dengan gajinya.
"Saya kerja hanya untuk bertahan hidup saja. Tahulah saya masih ada adik-adik dua lagi yang kesehariannya masih minta uang kepada saya selaku anak sulung. Ini saja sudah saya ngirit seirit-iritnya biar bisa mencukupi kebutuhan selama satu bulan," kata Siska.
Pada kesempatan itu, dia mengaku pengeluarannya selama satu bulan dialokasikan untuk belanja sembako, kebutuhan MCK, beli data pulsa, bayar listrik, minyak motor untuk keperluan pulang dan pergi kerja, jajan adik, kosmetik hingga kebutuhan sehari-hari yang tidak terduga.
"Meski masih ada mama namun saya sebagai anak pertama harus lebih banyak membantu keluarga saya di rumah," ujar Siska.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Nopika (19).
Dia mengaku dan memohon kepada Pemerintah Kota Batam agar bisa mengusulkan UMK Batam Tahun 2022 lebih tinggi dari UMK Batam Tahun 2021.
Baca juga: Berapakah UMK Kota Batam Tahun 2022? Ini Jawaban Wakil Walikota Batam
Baca juga: Kepri Vacation Expo 2021 Ditutup, Omset Penjualan 54 Stand UMKM Capai Rp 185 Juta
"Kita tahu ini situasi pandemi Covid-19. Hanya saja yang paling banyak terdampak yakni masyarakat ketimbang pemilik perusahaan. Karena itu mohon untuk dipertimbangkan kembali, paling tidak UMK Batam naik menjadi Rp 4,5 juga," harap Nopika.
Baik Siksa maupun Nopika hanya berharap kepada Pemerintah Kota Batam saja.
Karena mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu ke pemerintah.
“Semoga Pemerintah Kota Batam menyaring aspirasi masyarakat dan memutuskan yang terbaik untuk masyarakat Batam,” kata Nopika.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang UMK