Daftar Lengkap UMP 2022 di 31 Provinsi Se-Indonesia, Ada yang Tidak Mengalami Kenaikan
Empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP 2022 karena upah minimum tahun 2021 empat provinsi tersebut dinilai sudah melampaui ketentuan batas atas
TRIBUNBATAM.id - Terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, karena upah minimum tahun 2021 empat provinsi tersebut sudah melampaui ketentuan batas atas.
Keempat provinsi itu yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Adapun UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi.
Baca juga: UMP Kepri 2022 Naik 1,49 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata
Baca juga: Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Menurutnya, UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.
"UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setiap gubernur harus telah menetapkan UMP di wilayahnya paling lambat pada 20 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, berdasarkan aturan tersebut, 31 provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tetapkan UMP 2022 Sebelum Tanggal 21 November
Baca juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Paling Tinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Daerah Lain?
Berikut ini daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia:
UMP Sumatera 2022
1. UMP 2022 Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
2. UMP 2022 Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. UMP 2022 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. UMP 2022 Riau sebesar Rp 2.938.564, naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. UMP 2022 Bengkulu sebesar Rp 2.238.094,031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
8. UMP 2022 Jambi sebesar Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
9. UMP 2022 Lampung sebesar Rp 2.440.486, naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57
10. UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203,11, naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
11. UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724, naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548
12. UMP 2022 Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487, naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
13. UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011, naik dari sebelumnya 1.798.979
14. UMP 2022 DIY sebesar Rp 1.840.951,53, naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
15. UMP 2022 Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567,12, naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08
16. UMP 2022 Bali sebesar Rp 2.516.971, naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
Baca juga: UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, Begini Reaksi SPSI Reformasi
Baca juga: UMK Bintan 2022 Tak Naik, Dewan Pengupahan Tetapkan Angka UMK Rp 3.648.714
Upah minimum 2022 Nusa Tenggara
17. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212, naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
Upah minimum 2022 Kalimantan
18. UMP 2022 Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328, naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65
19. UMP 2022 Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516, naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
20. UMP 2022 Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473,32, naik dari sebelumnya Rp 2.877.448,59
21. UMP 2022 Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497,22, naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
22. UMP 2022 Kalimantan Utara sebesar Rp 3.310.723, naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
Baca juga: Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri
Baca juga: UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan
Upah minimum 2022 Sulawesi
23. UMP 2022 Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
24. UMP 2022 Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739, naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.710.595, naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
26. UMP 2022 Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
27. UMP 2022 Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
28. UMP 2022 Gorontalo sebesar Rp 2.800.580, naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
Upah minimum 2022 Maluku dan Papua
29. UMP 2022 Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231, naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua sebesar Rp 3.561.932, naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp 3.200.000, naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Baca juga: UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)