UMK BATAM 2022

Apindo Apreasiasi Pemerintah yang Menetapkan UMK Batam 2022 Senilai Rp 4.186.359

Apindo Batam mengapresiasi sikap pemerintah yang menetapkan UMK 2022 berdasarkan koridor hukum dengan menetapkan UMK Batam senilai Rp 4.186.359.

tribunbatam.id/dewi haryati
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan UMK tahun 2022 berdasarkan koridor hukum yang berlaku yakni dengan menetapkan UMK Batam 2022 senilai Rp 4.186.359. 

Di mana lanjutnya, sesuai putusan PTUN gubernur harus menaikan UMK Batam sebesar 3,28 persen.

Baca juga: Gubernur dan Walikota Bisa Pakai Diskresi Naikkan UMK Sesuai Tuntutan Buruh, Tapi Ini Risikonya

Baca juga: Buruh Batam Tolak Nilai UMK 2022, Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja

"Tetapi Gubernur tidak mau menjalankan putusan-putusan tersebut dan malah memilih jalan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," katanya. 

Diketahui, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan upah minimun se-kabupaten/kota di Kepri untuk 2022.

Rata-rata, besarannya sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Batam contohnya, UMK 2022 ditetapkan gubernur sesuai rekomendasi Pemko Batam, Rp 4.186.359, naik Rp 35.429 (0,85 persen). 

Penetapan UMK Batam 2022 itu sedikit lambat karena Ansar merespons aspirasi dari buruh yang dalam pertemuan, Senin (29/11/2021) lalu, menuntut UMK Batam 2022 sebesar Rp 4,5 juta atau naik tujuh persen dari UMK 2021 yang hanya Rp 4.150.930. Gubernur meminta waktu untuk diskusi dengan Wali Kota Batam, Muhamad Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Rebekha Diana Ashari Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved