Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial, mulai JHT, JKK bahkan Jaminan Kematian
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia sejatinya harus memiliki jaminan sosial.
Ada banyak manfaat yang didapat, tatkala warga yang menjadi peserta asuransi mengalami kecelakaan kerja.
Untuk pekerja formal (buruh), biasanya akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi persoalan bila seseorang bekerja informal dan ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal sebenarnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial, mulai program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Mudah Tanpa Ribet
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu.
Di bawah ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya:
Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Baca juga: Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrean
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK
Baca juga: Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
Pendaftaran lewat website
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Pendaftaran melalui agen
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.
Baca juga: Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah
Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)