3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Ada tiga cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, website SSO BP Jamsostek dan SMS

kompas
Foto ilustrasi - 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online 

TRIBUNBATAM.id - Semua pekerja penerima upah biasanya akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja informal atau bergaji tidak tetap per bulan juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta.

Ada banyak manfaat yang diterima peserta ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah biasanya ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Khusus saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala, sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Baca juga: Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Manfaat JHT dapat diambil peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diambil sebagian bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun.

Nah, untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta bisa mengeceknya secara online.

Ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, website SSO BP Jamsostek dan SMS.

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website SSO BP Jamsostek

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman SSO BP Jamsostek adalah sebagai berikut:

- Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat email dan kata sandi terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

- Kemudian klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

- Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu "Lihat Saldo JHT"

- Akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan Anda

Baca juga: Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile.

Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhone.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi BPJSTKU Mobile:

- Download aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone Anda

- Masuk dengan memasukkan email dan kata sandi

- Jika belum memiliki akun maka klik "Buat Akun"

- Setelah masuk ke dashboard akun klik menu "Jaminan Hari Tua"

- Klik "Cek Saldo" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Baca juga: Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS:

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757.

Sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi melalui SMS agar dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengetikkan pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta dapat mengirimkan kembali pesan dalam format SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757.

Setelah itu akan ditampilkan saldo terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved